Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas

Senin, 22 Mei 2017 – 11:32 WIB
Bank Jatim. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

Selain untuk transaksi perbankan, kartu itu berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha aktif dan terdaftar di Disperindag Jatim.

BACA JUGA: Dukung Borobudur Marathon 2017, Bank Jateng Genjot UMKM

Kepala Disperindag Jatim M. Ardi Prasetiawan mengatakan, penerbitan kartu tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah.

Kartu itu juga memperkuat database disperindag. Salah satunya, memperluas partisipasi pelaku usaha dalam mengikuti kegiatan misi dagang yang setiap tahun bisa berlangsung 12 kali.

BACA JUGA: Bantu UMKM, Dosen dan Peneliti Diminta Perbanyak Riset

’’Selama ini kegiatan misi dagang belum terdata secara maksimal, terutama besaran transaksi dan lain-lain. Padahal, tiap bulan kami menyelenggarakan misi dagang,’’ kata Ardi di sela peluncuran Jatim Indag Card di kantor Disperindag Jatim akhir pekan lalu.

Bila tiap misi dagang bisa membawa 50–60 pelaku usaha, setiap tahun sedikitnya ada 600 pelaku usaha yang berpartisipasi dalam kegiatan itu secara bergantian. ’’Selain mengindentifikasi transaksi, kami bisa mengetahui pelaku IKM (industri kecil dan menengah) tersebut aktif atau tidak,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Hanya 12 Koperasi Miliki Izin Simpan Pinjam

Pada soft launching itu, baru 50 pelaku usaha yang memiliki Jatim Indag Card. Ke depan, pihaknya terus memperluas penetrasi Jatim Indag Card ke seluruh pelaku usaha di Jatim.

Sektor usaha yang bisa mengajukan kartu tersebut juga luas, mulai batik, kerajinan, perdagangan, hingga sektor lain.

’’Apalagi, Jatim terus menggenjot perdagangan dalam negeri,’’ papar dia.

Pemimpin Subdivisi Kredit Mikro dan Kecil Bank Jatim Irwan Eka Wijaya menambahkan, mulanya kartu tersebut digunakan untuk memperluas jaringan bagi pemegang kartu.

Yakni, dengan membuka kesempatan bagi pemilik kartu untuk mengikuti kegiatan pameran dagang.

’’Tentunya itu bisa menambah jumlah pelanggan bagi pemegang kartu,’’ tuturnya. Ketika pasar makin luas, permintaan pun meningkat. Dengan demikian, kebutuhan permodalan juga naik.

’’Dalam pemberian modal, kami sesuaikan dengan kultur pelaku usaha. Ada beragam skema yang bisa dipilih pelaku usaha,’’ tambahnya.

Salah satunya, loan agreement dengan suku bunga tujuh persen.

Sekarang loan agreement tidak saja untuk industri primer, tetapi juga industri sekunder.

Belum lama ini, pihaknya juga telah menaikkan plafon untuk pembiayaan loan agreement hingga maksimal Rp 100 juta.

’’Itu untuk mengakomodasi pelaku usaha dengan size usaha yang sudah bagus, terutama di tingkat kota/kabupaten, bukan di pelosok saja. Dengan menaikkan plafon, kami juga bisa melayani seluruh lapisan UMKM,’’ katanya.

Target penyaluran loan agreement tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Hingga April ini, sudah tersalurkan Rp 100 miliar.

Jatim Indag Card juga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas.

Sebab, cukup dengan satu kartu, izin usaha, sarana bertransaksi perbankan, dan syarat pengajuan kredit di Bank Jatim bisa terfasilitasi. (res/c7/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Generasi Milenial jadi Peluang bagi Pebisnis UMKM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler