Jatim Masuk Kategori Kerawanan Tinggi Pilkada 2024

Senin, 14 Oktober 2024 – 22:02 WIB
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Surabaya, Senin (14/10/2024). (ANTARA/Willi Irawan)

jpnn.com - SURABAYA - Jawa Timur masuk daerah dengan kategori rentan terjadi gangguan keamanan pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisi Informasi Pusat (KIP) bahkan menempatkan Jawa Timur masuk kategori rentan kerawanan tinggi.

BACA JUGA: KPU NTB Bentuk Kader Pelopor Desa Demokrasi

"Data dari KPU, Bawaslu, beberapa data lain, Jatim termasuk tinggi rentan risiko kerawanan tinggi," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Surabaya, Senin (14/10).

Donny menyampaikan bahwa kerawanan yang dimaksud mencakup semua hal. Baik pelanggaran pilkada hingga sengketa pemilihan umum.

"Semua, bisa pelanggaran pilkada, bisa suara, manipulasi suara, pemilih dan regulasi. Kami melihat peraturan apa, apakah ada peraturan diubah ke pasangan calon tertentu," ucapnya.

Selain di Jatim, KIP juga memantau daerah lainnya seperti Papua hingga Aceh.

Terdapat empat daerah yang perlu dikunjungi untuk melakukan sosialisasi berdasarkan kajian yang sudah dibuat di Jakarta.

BACA JUGA: Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye

Donny lebih lanjut mengatakan akses informasi ke publik pada penyelenggaraan pilkada penting dibuka selebar-lebarnya.

KIP ingin melihat sampai sejauh mana aturan dan ukuran keterbukaan informasi yang diberikan disampaikan ke masyarakat.

"Kami ada monitoring badan publik, KPU bagus, Bawaslu masih tidak sebagus KPU, DKPP. Tapi ini ukuran kuantitatif, kami memberikan penilaian diri self assessment questionnaire mereka mengisi semua, yang diisi KPU bagus," katanya.

Menurut Donny paling penting melihat manfaatnya di masyarakat, karena KIP tidak tahu keterbukaan informasi publik di masyarakat.

Dia memaparkan keterbukaan informasi publik yang bisa diakses masyarakat ada empat hal.

BACA JUGA: Hasil Survei: Jefirstson–Lusia Unggul di Pilwalkot Kupang

Yakni, informasi yang diumumkan, informasi berkala, seperti mengenai misal profil calon, program dan kegiatan calon.

Kedua, tidak harus diumumkan tetapi harus ada. Seperti harta kekayaan calon kepala daerah yang tidak harus diumumkan, tapi kalau diminta harus ada.

"Ketiga, informasi serta merta, ketertiban umum, seperti calon kepala daerah kapal peledak yang bersangkutan meninggal, apakah ini naik calon kepala daerah wakilnya ini atau tidak harus ada informasi dan menjelaskan kenapa terjadi. Keempat, informasi dikecualikan atau ditutup menyangkut data pribadi," katanya.

Oleh karena itu, KIP melaksanakan program pengawasan akses informasi publik pilkada.

Kegiatan monitoring diharapkan dapat memberi pemahaman luas kepada penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Paling tidak melalui standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan kepala daerah. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Pekanbaru Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian Selama Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler