Bawaslu Larang Semua Paslon Lakukan Hal ini Saat Kampanye

Senin, 14 Oktober 2024 – 21:06 WIB
Sosialisasi pengawasan partisipatif pencegahan isu Sara, hoaks, dan ujaran kebencian dalam tahapan masa kampanye Pilkada 2024 (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)

jpnn.com - TANJUNG PANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berkampanye secara positif.

Para kontestan dilarang menyampaikan materi kampanye yang bersifat negatif. Karena menurut Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, isu negatif berpotensi memecah belah masyarakat.

BACA JUGA: Hasil Survei: Jefirstson–Lusia Unggul di Pilwalkot Kupang

"Kami melarang isu-isu negatif yang digunakan dalam kampanye karena dampaknya dapat memecah belah masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Senin (14/10).

Dia mengatakan larangan tidak hanya menyampaikan isu negatif, tetapi juga larangan mengangkat isu Sara. Dalam kampanye lebih mengedepankan saling menghormati.

BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Imbau Masyarakat Jaga Perdamaian Selama Pilkada 2024

"Banyak hal yang harus diperhatikan dan dihindari saat kampanye seperti juga menyebarkan kabar bohong. Sampaikan saja misi dan visi termasuk mengajak masyarakat untuk menyampaikan hak suara untuk datang ke tempat pemungutan suara," ucapnya.

Aris menyebutkan, pelaksanaan Pilkada 2024 adalah menjadi momentum penting bagi kemajuan daerah, tetapi pilkada juga kerap menjadi tantangan besar terkait penyebaran isu negatif.

BACA JUGA: Bawaslu Selidiki Paslon Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah

Dalam konteks ini pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat termasuk media dan pemangku kepentingan lainnya menjadi hal yang sangat penting.

"Pengawasan yang dilakukan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada peserta pemilihan tetapi juga pada konten kampanye yang disebarkan terutama di ruang digital," katanya

Disampaikan, insan pers dan awak media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas, dalam menyampaikan informasi yang akurat, serta mencegah penyebaran berita palsu.

"Media merupakan salah satu pilar demokrasi yang memainkan peran strategis sebagai pengawas dan pelindung kebenaran di tengah arus informasi yang semakin cepat," ucapnya.

Selain itu, pengawasan partisipatif juga bisa dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi berbagai bentuk pelanggaran pemilu, termasuk politisasi Sara, berita bohong dan ujaran kebencian.

"Saya mengajak semua untuk terlibat aktif dalam menjaga kualitas pemilu, mulai dari insan pers hingga seluruh elemen masyarakat. Harus bersatu dalam mengawasi, melaporkan, dan menindak tegas segala bentuk kampanye yang bermuatan politisasi Sara, hoaks, dan ujaran kebencian," kata Aris. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler