Jauh dari Kontrol Publik, Anggota DPR Tak Jelas Kerjanya

Selasa, 09 April 2019 – 23:55 WIB
Suasana sidang paripurna DPR terkait RUU Pemilu, Kamis (20/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) menyusun catatan rekam jejak DPR 2014-2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih banyaknya agnggota legislatif yang melakukan tindak pidana korupsi.

Direktur IBC Roy Salam mengatakan, salah satu faktor penyebab adanya korupsi di legislatif karena minimnya kontrol dari masyarakat.

BACA JUGA: Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang

“Jadi DPR maupun DPRD ini masih jauh dari kontrol publik. Itu titik tekannya. Kita enggak pernah tahu apa yang dikerjakan, sekalipun tahu juga minim. Publikasi soal kerja mereka juga minim sekali. Jadi membuat mereka mudah melakukan korupsi,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/4).

RUU yang berhasil disahkan DPR hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika dirata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya, di luar RUU Kumulatif yang disahkan.

BACA JUGA: Intan Fauzi Apresiasi Kemenhub Karena Bantu Satu Unit Bus untuk SDIT Almanshuriyah

BACA JUGA: Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang

Untuk itu, Roy menyarankan masyrakat untuk memperhatikan rekam jejak dari para calon anggota legislatif, walaupun dia menyakini hal tersebut akan sulit untuk dilakukan karena tidak adanya informasi mengenai capaian kerja calon legislatif, terutama petahana.

BACA JUGA: Bamsoet: Ulama dan Santri Harus Menjadi Penyejuk

“Kalau petahan cari hasil kerjanya akan sulit untuk melihat apakah dia bekerja atau tidak. Salah satunya karena tidak ada laporan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia menyarankan, agar masyarakat memperhatikan visi misi yang disampaikan oleh caleg. Sehingga memastikan perwakilan di DPR ataupun DPRD mau melakukan perbaikan terhadap lembaga legislatif.

“Perhatikan juga saat dia (caleg) kampanye apakah dia cukup punya kekuatan untuk melakukan perubahan. Terutama caleg yang ingin melakukan reform di DPR dan DPRD agar lebih transparan dan menyampaikan laporan kerja kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Roy juga menyarankan agar memperhatikan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg. Karena setidaknya sebagai pejabat publik, caleg harus jujur mengenai kekayaan mereka.

KPK menyebut bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh DPR/D tergolong rendah. Untuk pelaporan LHKPN 2018 yang batas pelaporannya 31 Maret 2019, sebanyak 207 anggota DPR RI tercatat belum melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat DPRD, tercatat 5.543 aggota DPRD belum melapor LHKPN.

“Kita mendorong KPU menunjukkan calon petahana di DPR atau DPRD yang tidak melaporkan LHKPN. Karena itu kepatuhan awal untuk melaporkan kekayaan itu. LHKPN itu masih perlu terobosan. Sikap itu sangat penting bagi seorang pejabat publik,” tutupnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warganet Gemuruh Pencalegan Yahya Zaini: “Suara Kita Menentukan Kualitas Video Berikutnya”


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler