Habiskan Anggaran Rp 1,62 Triliun, DPR Cuma Hasilkan 26 Undang-Undang

Selasa, 09 April 2019 – 21:13 WIB
Suasana paripurna di DPR, Selasa (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap tahunnya, DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas.

Ini terdapat dalam catatan rekam jejak DPR 2014-2019 yang disusn Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.

BACA JUGA: Kode Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar Bowo

"Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar pertahun," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Namun, dia menambahkan, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).

BACA JUGA: Gabut Award, Hadiah PSI untuk DPR Terburuk Era Reformasi

"Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam," ujarnya.

BACA JUGA: Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja

Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.

"Pasal yang digugat diantaranya pasal 73, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Di antaranya adalah revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," tutup Donal. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Sepakat Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler