Jauh-Jauh ke Bali, Bule Asal Inggris Ini Malah Jadi Maling Motor, Kacau!

Rabu, 30 November 2022 – 06:02 WIB
Pencurian sepeda motor (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap maling motor yang merupakan seorang bule asal Inggris berinisial GTAW (43).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana mengatakan GATW ditangkap, karena mencuri sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

BACA JUGA: Detik-Detik Ibu Hamil Bikin Maling Motor Lari Tunggang-langgang

"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," ujar Sudana.

Dia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.

BACA JUGA: Lama-Lama Ada Maling Ayam pun Salahnya Jokowi

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Terlibat Curanmor, Bule Inggris Ditangkap di Bali

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler