Terlibat Curanmor, Bule Inggris Ditangkap di Bali

Selasa, 29 November 2022 – 22:43 WIB
Ilustrasi - Polisi menangkap seorang bule asal Inggris yang terlibat kasus curanmor di Badung, Bali. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

BACA JUGA: Curanmor Spesialis di Parkiran Minimarket Ditangkap, Ternyata Sudah 80 Kali Beraksi

"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," kata Sudana.

Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP, Pemilik Motor Matik Harus Waspada

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler