Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago

Kamis, 04 April 2024 – 02:00 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas para terdakwa dugaan rasuah pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas para terdakwa dugaan rasuah pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Para terdakwa ialah Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

BACA JUGA: Memed Bersaksi, Majelis Hakim MK Tak Bisa Menahan Tawa

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4).

Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.

BACA JUGA: Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel

Hakim juga meminta jaksa mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seperti sediakala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa harus dikembalikan.

Menanggapi putusan ini, penasihat hukum para terdakwa Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu, dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema bangun guna serah.

BACA JUGA: Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," kata Khresna. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler