jpnn.com, BALIKPAPAN - Jauri Hermawanto diringkus jajaran Subdit I Ditreskoba Polda Kalimatan Timur karena menanam ganja di teras rumahnya.
Pria 34 tahun itu diringkus di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Utara, Rabu (23/1).
BACA JUGA: Polisi Sita 2,3 Kilogram Ganja dari 4 Distributor di Bintara
Dirnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, Jauri menanam ganja menggunakan pot.
“Kami berhasil mengamankan 15 pot tanaman ganja. Usianya (tanaman ganja) ada yang tujuh bulan, lima bulan, dan dua minggu," kata Akhmad di Mapolda Kaltim, Kamis (24/1).
BACA JUGA: Thailand Jadi Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Ganja
Dia menjelaskan, tidak ada orang yang mengetahui bahwa Jauri menanam ganja.
Bahkan keluarga Jauri pun tidak ada yang mengetahui perbuatan pria 34 tahun tersebut.
BACA JUGA: Ganja Lebih Buruk Bagi Otak Remaja Daripada Alkohol
"Menurut keluarganya, tanaman ini (ganja) dikira tanaman teh," jelas Akhmad.
Akhmad mengatakan, Jauri dijerat Pasal 111 ayat (2) KHUP Undang-Undang Narkotika.
"Ancaman hukumannya enam sampai 20 tahun penjara," kata Akhmad. (sur/pro/one/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganja, Sabu dan Puluhan Ribu Miras Dimusnahkan Polres Bekasi
Redaktur : Tim Redaksi