jpnn.com, BANGKOK - Thailand mengikuti langkah Korea Selatan melegalkan ganja untuk pengobatan. Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipenuhi. Para pemasok, produsen, dan peneliti harus mengurus izin terlebih dahulu. Sedangkan untuk pasien, hanya perlu resep dokter.
''Ini adalah kado tahun baru dari Dewan Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand,'' ujar Somchai Sawangkarn, pemimpin komite perancang amandemen, seperti dikutip Reuters.
BACA JUGA: Ganja Lebih Buruk Bagi Otak Remaja Daripada Alkohol
Legislasi yang diamandemen hingga berujung pada legalisasi ganja itu adalah Undang-Undang Narkotika 1979. Isi perubahannya adalah melegalkan penggunaan, produksi, impor, ekspor, dan kepemilikan ganja serta kratom untuk pengobatan.
Kratom adalah tanaman lokal yang biasanya dipakai untuk stimulan dan pereda nyeri. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.
BACA JUGA: Ganja, Sabu dan Puluhan Ribu Miras Dimusnahkan Polres Bekasi
Rapat parlemen tambahan diadakan untuk membahas persetujuan amandemen itu sebelum tahun baru. Tidak ada satu pun legislator yang menolak. Sebanyak 166 orang setuju dan 13 orang memilih tak memberikan suara. Perubahan undang-undang itu baru berlaku ketika sudah diumumkan di Royal Gazette. Itu biasanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Sejatinya dulu ganja dipakai dalam pengobatan tradisional di Thailand. Biasanya untuk mengatasi lelah dan pereda nyeri. Namun, sejak 1930-an penggunaan ganja menjadi ilegal.
BACA JUGA: Larangan Berpolitik Dicabut, Thailand Pemilu Tahun Depan
Belakangan, desakan untuk kembali melegalkan ganja untuk pengobatan kian menguat sehingga muncullah amandemen tersebut. Malaysia dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengikuti langkah Thailand.
Penggunaan ganja di Thailand untuk rekreasional masih tetap dilarang. Hukumannya juga berat, bergantung jumlahnya. Bisa mendekam di penjara selama bertahun-tahun hingga hukuman mati.
Negara-negara di Asia Tenggara dikenal kerap menjatuhkan hukuman berat pada orang yang melanggar aturan tentang obat terlarang. Ganja masuk di dalamnya.
Dilansir Forbes, dokter yang memiliki kualifikasi dibebaskan dari konsekuensi hukum. Namun, orang lain yang membawa lebih dari 10 kilogram ganja akan dijerat dengan dakwaan berencana mendistribusikan secara ilegal.
Mereka yang punya kurang dari 10 kilogram tanpa izin juga bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara serta denda THB 100 ribu atau setara Rp 44,7 juta.
"Ini hanyalah langkah kecil pertama untuk menuju perkembangan selanjutnya," kata Chokwan Chopaka, aktivis legalisasi ganja yang tergabung dalam Highland Network. (sha/c7/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dramatis! Singkirkan Thailand, Malaysia ke Final Piala AFF
Redaktur & Reporter : Adil