jpnn.com, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum bisa memastikan perihal sanksi etik terhadap Ipda OS.
Saat ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Kronologi Penembakan di Tol Bintaro, Kombes Zulpan Ungkap Sejumlah Fakta
"Propam akan melihat SOP penggunaan senjata dan sebagainya apakah ini benar atau salah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bila nantinya ada pelanggaran, Ipda OS bakal menjalani sidang etik guna menentukan sanksi disiplin.
BACA JUGA: Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
"Nanti ada tindakan disiplin maupun bisa etik juga dari kepolisian," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ipda OS Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro tak Ditahan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama