jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memastikan hampir tidak ada kasus yang akan dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh pimpinan KPK mendatang. Ia menegaskan KPK selama ini masih berhati hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau tadi ditanya oleh Pak Desmond berapa kasus yang akan di-SP3 oleh pimpinan yang akan datang, hampir-hampir tidak ada," kata Syarif di sela-sela rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: SP3 Bukan Melemahkan, Tetapi Memperkuat KPK
Menurut Syarif, tidak adanya kasus yang akan di-SP3 karena ketika menetapkan tersangka KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Ia mencontohkan salah satunya ketika menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka pengadaan quay container crane (QCC).
"Sebenarnya (kasus Lino) bukan karena ketidakcukupan alat bukti, tetapi penghitungan kerugian negaranya yang masih kami tunggu dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Syarif.
BACA JUGA: Kompak Dukung KPK Punya Kewenangan Terbitkan SP3
Ia menyatakan bahwa BPK berkomitmen akan segera menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kasus QCC Pelindo II kepada KPK. "Insyaallah BPK sudah komit akan segera kepada menyampaikam kepada penyidik-penyidik KPK," paparnya.
Sementara, Syarif menambahkan pihaknya otomatis akan menghentikan penyidikan kasus yang tersangkanya sudah meninggal dunia. "Kalau yang sudah meninggal itu kami tinggal memberikan sesuai dengan KUHAP dan aturan hukum sebenarnya. Kalau sudah meninggal secara otomatis kasusnya ditutup tinggal suratnya itu ada tiga orang," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla
Redaktur & Reporter : Boy