JC dan DI Berada di Dalam Rumah Saat Petugas Datang, Tak Bisa Berkutik

Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:36 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan (tengah) menunjukan barang bukti kejahatan dari hasil penggerebakan dari rumah pembuat ekstasi, di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9). Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGSEL - Jajaran Polsek Kelapadua menggerebek home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan Palem, Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (24/9).

Seorang pembuat dan pengedar berhasil diamankan dari rumah tersebut.

BACA JUGA: Rumah Iwan Fales Digerebek Polisi, 15 Paket Sabu-sabu dan 35 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti

Dua pelaku itu adalah JC (26), warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara dan DI (28) warga Kebun Kenanga, Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu. JC adalah pembuat atau peracik, sedangkan DI sebagai kurir ekstasi.

Aktivitas bisnis ilegal JC dan DI itu terbongkar usai polisi mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika sebelumnya.

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

“Dari pengembangan kasus sebelumnya kami peroleh informasi jika di rumah di Jalan Palem Cipondoh ada home industri pembuatan pil ekstasi,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Rabu (30/9).

Kata Iman, sebanyak 13 butir tablet bewarna kuning dan biru seberat 3,61 gram yang diduga ekstasi dari rumah tersebut. Selain itu, ditemukan bahan dan peralatan pembuatan pil ekstasi.

BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat

Di antaranya, beberapa botol, kaleng bekas, dua mangkuk putih berisi bubuk putih masing-masing seberat 94,3 gram dan 54,6 gram.

Lalu, tiga bungkus pewarna makanan bubuk bewarna merah, kuning, hijau, dan satu set alat pencetak tablet berlogo transformer berbahan besi terdiri dari lima bagian. Kemudian timbangan digital, palu, sendok takar, blender, bundelan sarung tangan plastik.

“Termasuk bahan packing berupa kardus, plastik klip transparan, plastik packing hijau dan lakban berlogo tokopedia, dua unit HP,” beber Iman.

Iman menjelaskan, home industri itu telah beroperasi satu bulan. Setiap hari pelaku dapat membuat 50 pil ekstasi. Selama satu bulan itu ribuan pil ekstasi hasil racikan JC telah beredar di Tangerang Raya.

“Yang dibuat sudah ribuan diedarkan, penggunanya beragam kalangan. Satu butir dijual Rp 200 ribu. Sistem penjualan diedarkan sesuai pemesanan, baik chating dan mereka sudah punya pelanggan tetap,” ungkap Iman.

Kapolsek Kelapadua AKP Muharram Wibisono mengatakan, JC belajar meracik pil ekstasi itu secara otodidak. Sementara peralatan pembuat pil dibeli online dan untuk bahan baku dibeli dari toko kimia.

“Saat ditangkap mereka sedang meracik pil ekstasi dan nilai BB yang kami amankan sekira Rp10 juta,” jelasnya.

Untuk itu, JC dan DI telah disangka melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (rbnn/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler