Reaksi Yusril soal TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Selasa, 02 April 2024 – 20:20 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) selaku pihak terkait mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Yusril merespons permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud kepada MK agar menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di persidangan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Sidang PHPU: Tim Ganjar Minta Kapolri, Kubu Prabowo Pengin Kepala BIN

"Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Yusril mengatakan Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

BACA JUGA: Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK

Dia menilai saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal yang berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti.

BACA JUGA: Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi

Menurut dia, keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap pihaknya mengajukan agar Kapolri memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Pilpres 2024.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tetapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler