Jefri Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2020 – 00:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut terdakwa Jefri alias Jef Sparo alias To (24), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, dengan pidana mati karena didakwa memiliki sabu-sabu 55 kg.

Menurut jaksa, terdakwa Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kepemilikan sabu-sabu mencapai 55 kilogram (kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

"Kami tuntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ungkap JPU Irvan R Prayoga saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi disampaikan penasihat hukum terdakwa dijadwalkan, Selasa pekan depan.

BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

Jefri, bandar barang haram sabu-sabu puluhan kg dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.00 WIB di depan salah satu rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sebelum ditangkap, Jefri sempat berhasil kabur sekitar 1 tahun dan 7 bulan setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak terungkapnya sindikat peredaran barang haram itu pada 25 April 2018 silam di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih (Bengkalis) oleh aparat Polsek Bengkalis.

BACA JUGA: Mobil Avanza Ditinggal di Pinggir Jalan, Isi di Dalamnya Bikin Gempar

Dari kasus peredaran narkoba melibatkan DPO Jefri yang ditangkap ini, juga telah divonis tiga terdakwa yaitu Juliar alias Yar (22), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Dedi Purwanto (31), warga Kepulauan Meranti dan terdakwa Andi Syahputra (26), warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan sebagai kurir atau "tukang gendong" divonis oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena menurut hakim terbukti bersalah. Vonis tersebut diupayakan banding ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan ketiganya telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus ini sendiri terungkap saat Tim Opsnal Polsek Bengkalis dipimpin langsung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.

Petugas meringkus tiga 'penggendong' barang haram itu di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 kg berat bersih 25 kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 kg) atau total 11,02 kg ekstasi (20.800 butir).

Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 kg, atau berat total 30 kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 kg.

Total keseluruhan berat bersih sabu 55 kg dan ekstasi 24,73 kg atau (46.718 butir). Selain itu, tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satu diantaranya sebagai bandar yang sudah diringkus, Jefri alias Jef Separo alias To dan dua lagi masih DPO. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler