Jejak Boediono yang akan Bersaksi di Sidang Century

Jumat, 09 Mei 2014 – 07:13 WIB

jpnn.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, Jumat (9/5) hari ini akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur BI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Kesaksian Boediono, yang saat ini menjabat Wakil Presiden, ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) megaskandal Century.

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasikan Komisioner KPU Nisel Dicopot

Dalam dokumen yang beredar terkait dengan kronologi kasus ini, disebutkan, Bank Century, pada 30 Oktober 2008, mengajukan FPJP pada BI sebesar Rp 1 triliun. Dalam analisis BI, Century tidak bisa mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya hanya sebesar positif 2,35 persen. Dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008 ditentukan, untuk mendapat FPJP CAR suatu bank harus positif 8 persen.

Menariknya, pada 3 November 2008, Bank Century mengulangi permintaan ini.

BACA JUGA: Gara-gara SBY, Prabowo Terancam Nggak Bisa Nyapres

Anehnya, Boediono merestui FPJP untuk Bank Century. Padahal di saat yang sama juga, jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure.

Restu Boediono ini dimulai dengan rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008. Dalam rapat ini, ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat penerima FPJP dari CAR sebesar 8 persen menjadi hanya positif (0 persen). Perubahan aturan mengubah CAR dari 8 persen ini dinilai disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.

BACA JUGA: Abraham Minta Boediono Jujur di Persidangan Century

Seminggu kemdian, pada malam tanggal 20 November 2008, digelar rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Struktur KSSK itu adalah Sri Mulyani sebagai Ketua, yang saat itu juga menjabat Menteri Keuangan, Boediono sebagai Anggota dan Raden Pardede sebagai Sekretaris.

Rapat konsultasi KSSK itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Dalam rapat ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R.

Dalam rapat konsultasi itu pula, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan Boediono yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Dalam rapat ini, Boediono ngotot menaikkan status Century dari "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik" menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". Selain harus dinaikkan statusnya menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik", kata Boediono, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Sri Mulyani dan Boediono saja. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar, yang akhirnya membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Maka tak heran, dalam dakwaan jaksa kepada Budi Mulya yang dibacakan pada 6 Maret lalu, Boediono disebut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi. (ysa/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Minta Pelaku Sodomi tak Disembunyikan Wajahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler