jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap oleh Polis Diraja Malaysia, sudah mendekati hari ketujuh, Kamis (4/9). Namun, nasib keduanya yang diamankan PDRM pada Sabtu (29/8) lalu di Kuching, karena dugaan kasus narkoba itu belum jelas.
Polri mengaku belum tahu perkembangan status keduanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika tujuh hari pertama kemudian diperpanjang hingga 14 hari, tapi PDRM tidak menemukan bukti keterlibatan AKBP Idha dan Bripka Harahap, maka akan diberitahukan kepada Polri. “Kalau tidak ada keterlibatan kemudian diberitahu ke kita, maka kita akan deportasi,” kata Boy di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Jadi Menteri di Era Jokowi Tidak Enak
Ia mengatakan Polri tetap menghormati aturan hukum di Malaysia dan proses yang tengah dilakukan PDRM. “Sekarang memang hak penyidik Malaysia, kita tidak memberikan pertanyaan dulu saat ini,” ungkap Boy lagi.
Menurutnya, tim yang dikirim Polri masih terus melakukan monitor sejauhmana proses pemeriksaan terhadap keduanya. Menurut Boy, tim juga sudah bisa bertemu dengan keduanya. “Sudah melihat langsung. Tapi, komunikasi tentunya terbatas, komunikasi soal subtansi tidak bisa sejauh itu,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Tindak Kekerasan Bayi, PT Pertamina Tutup Sementara Baby Daycare
Menurut Boy, pemberian bantuan hukum kepada keduanya akan dilakukan jika sudah ada kejelasan. “Itu step (langkah) berikut. Step sekarang adalah mengetahui lebih awal posisi keterlibatan,” kata bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Pernyataan Keras Ketum PBNU Terkait Isu Pemindahan Makam Nabi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Pemindahan Makam Nabi, Menag Temui Dubes Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi