jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan sosialisasi di bidang cukai di sejumlah daerah di akhir 2020 ini.
Edukasi dikemas dalam bentuk sosialiasi kepada masyarakat umum, pelaku usaha di bidang cukai, serta instansi pemerintahan.
BACA JUGA: Bea Cukai Wilayah Jateng Gencarkan Edukasi dan Asistensi Ketentuan Cukai
Tujuan edukasi ini meningkatkan pemahaman rakyat, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal secara tidak langsung.
Bea Cukai Pasuruan bersama Satpol PP setempat memberikan edukasi kepada masyarakat di 12 kecamatan di kabupaten tersebut.
BACA JUGA: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Edukasi dilakukan mulai November hingga pertengahan Desember 2020. Sosialiasi ke 12 kecamatan akan dilanjutkan hingga akhir 2020 ini.
“Kami harap melalui kegiatan ini masyarakat makin memahami urgensi gempur rokok ilegal dan berperan aktif di dalam memberantas produksi serta peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.
Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi dengan cara yang berbeda. Bea Cukai Yogyakarta menjadi narasumber di Radio Pop FM.
Pemeriksa Bea Cukai pada BC Yogyakarta Rudi Wicaksono dan Indah Ayu menyampaikan beberapa ketentuan di bidang cukai serta harapan agar masyarakat dapat mendukung BC dalam menekan angka peredara rokok ilegal.
“Jika masyarakat mengetahui informasi adanya peredaran rokok ilegal, maka jangan ragu-ragu melapor ke kantor Bea Cukai terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Karena penerimaan cukai nantinya akan digunakan untuk pembangunan negara,” ungkap Rudi.
Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Bea Cukai Cikarang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sosialisasi cukai kepada perangkat kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dasar terkait cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta pelunasan cukai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi H. Uju mengungkapkan bahwa sosialisasi cukai ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT juga digunakan dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, salah satunya dengan Sosialisasi seperti ini,” kata H. Uju.
Bea Cukai Jagoi Babang memberikan edukasi terkait cukai dan pemanfaatan DBHCHT kepada para pedagang di daerah Ngabang, Kabupaten Landak, sebagai langkah preventif menekan peredaran rokok ilegal.
Selain untuk memberikan edukasi dan sosialisasi cukai, pemanfaatan DBHCHT juga disalurkan ke berbagai bidang di berbagai wilayah di Indonesia.
Capaian pemanfaatan tersebut kali ini dibahas oleh Bea Cukai Magelang bersama Pemda Kabupaten Wonosobo.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang Siswanto menyampaikan Bea Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemda sebagai salah satu perhitungan dasar alokasi DBHCHT yang disampaikan kepada DJPK.
Untuk Kabupaten Wonosobo capaian kinerjanya sangat baik dan nilainya sudah maksimal baik kegiatan Pemberantasan barang kena cukai ilegal maupun sosialisasi ketentuan di bidang cukai. “Kami sangat mengapresiasi atas kerja sama ini,” tegasnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo Siti Nuryanah menuturkan bahwa alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Wonosobo 2020 Rp 12,99 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 150 juta dialokasikan untuk kegiatan pemberantasan BKC ilegal dan Rp 100 juta dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy