jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai makin gencar melakukan kegiatan gempur rokok ilegal di sejumlah provinsi. Meskipun berada di tengah pandemi, aksi penindakan itu tetap dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur secara serentak melibatkan satuan kerja di bawahnya yang ada di Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, dan Tanjung Pandan, melaksanakan kegiatan gempur rokok ilegal pada 16 – 29 November 2020.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun
"Tim gabungan Bea Cukai di wilayah Sumbagtim dalam operasi gempur kali ini, fokus pada rokok dan minuman keras ilegal," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono.
Operasi yang dilaksanakan di tempat penjualan eceran ini berhasil menindak rokok yang diduga ilegal sebanyak 44.600 batang dari berbagai merk, dan 62 botol minuman keras yang diduga ilegal.
BACA JUGA: Soal Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Tiga Kata dari Irjen Fadil
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Polda dan BNN setempat melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas barang kena cukai ilegal dan penyelundupan narkotika pada Kamis (24/11).
"Kegiatan operasi ini merupakan wujud nyata sinergitas dan komitmen bersama, juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika dan peredaran barang kena cukai ilegal," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang.
BACA JUGA: Total Tarif Begituan Artis ST dan MA Bikin Kaget, Muncikari Kok Dapat Duit Lebih Banyak?
Kemudian, Bea Cukai Makassar juga menggelar kegiatan gempur rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng pada 3 - 6 November 2020. Kegiatan yang berlangsung hampir sepekan itu diamankan rokok berbagai merk yang diduga ilegal.
"Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung maupun toko untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal, juga memberikan edukasi terkait bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan legal," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah.
Berikutnya Bea Cukai Telukbayur melaksanakan operasi gempur di Kabupaten Agam pada 17– 18 November 2020. Dalam kegiatan itu berhasil ditegah rokok yang diduga ilegal dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai sebanyak 230.000 batang.
Tegahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Teluk Bayur langsung menuju tempat pelaporan.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah mobil penumpang yang membawa rokok yang diduga ilegal dan mengamankan Tersangka berinisial Y sebagai kernet. Saat ini kasus tersebut sedang didalami Bea Cukai Teluk Bayur.
Terakhir, operasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pontianak pada 19 - 20 November 2020, di Kota Pontianak. Dalam kegiatan itu diamankan sebanyak 3.280 batang rokok ilegal, dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam