Rokok Ilegal Dimasukkan ke Lubang, Dicampur Sampah dan Air Lalu Ditimbun

Jumat, 27 November 2020 – 17:38 WIB
Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (26/11), memusnahkan tiga juta batan rokok ilegal, hasil penindakan periode November 2019-Agustus 2020. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode November 2019-Agustus 2020.

BMN yang dimusnahkan itu berupa tiga juta batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Edukasi dan Pengawasan di Bidang Cukai, BC Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dan DBHCHT

Pemusnahan di TPA Angsanah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (26/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020 sebanyak 3.077.112 batang.

BACA JUGA: Bea Cukai Kampanye Gempur Rokok Ilegal Lewat Radio

"Dengan nilai barang Rp 2.848.118.780 dan potensi kerugian negara Rp 1.684.982.570,” ungkap Yanuar.

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik

Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu
lubang kemudian dicampur sampah dan air, lalu ditimbun dengan tanah.

Rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil 74 kali operasi penindakan Bea Cukai Madura atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Yanuar juga menyampaikan bahwa sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Bea Cukai Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya.

"Sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal," ungkap Yanuar.

Menurut dia, upaya ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini,  Yanuar juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah
terjalin selama ini. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler