Jelang Ditangkap Jaksa, Terpidana Kasus Korupsi Meninggal

Minggu, 03 Maret 2019 – 03:55 WIB
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak, Surabaya batal mengeksekusi terpidana Budi Wahyono yang terlibat kasus korupsi pavingisasi.

Terpidana yang merupakan pensiunan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak tersebut diketahui telah meninggal dunia ketika akan ditangkap tim jaksa untuk menjalani masa hukuman.

BACA JUGA: PSI: Prabowo Pendukung Koruptor

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terhadap Budi itu dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019. Dalam putusan di tingkat kasasi itu, Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

BACA JUGA: KPK Mau Borgol Koruptor, Fahri: Pakai Otak Dong!

Budi dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, pasal 9 jopasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, jaksa urung melakukan eksekusi. "Kami mendapat informasi sebelum eksekusi bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebagai buktinya, kami lampirkan surat kematian dari keluarganya untuk kami sampaikan ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Lingga.

BACA JUGA: Koruptor Kakap, Eks Wamenhan Tiongkok Dibui Seumur Hidup

Praktik korupsi itu dilakukan Budi bersama koleganya sesama pegawai Pelindo, Dewi Yulianti. Keduanya mengorupsi anggaran perusahaan BUMN tersebut dalam proyek paving hingga merugikan negara Rp 3,5 miliar.

Di sisi lain, Dewi sudah dieksekusi jaksa pada Kamis (28/2). Dewi yang masih bekerja sebagai pegawai Pelindo itu ditangkap di kantornya.

Lingga menuturkan, jaksa mengeksekusinya karena baru menerima salinan putusan pada 19 Februari 2019. "Yang bersangkutan kami eksekusi di kantornya tanpa perlawanan. Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo," tuturnya.

Terpidana kasus tersebut bukan dua orang saja. Ada juga tiga pimpinan PT Rafindo, perusahaan rekanan proyek.

Mereka adalah Arief Kurniawan, Slamet Hadiwijaya, dan Wibisono. Lingga mengatakan belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi ketiganya. Kepala Humas Pelindo III Regional Jatim Wilis Aji membenarkan soal adanya penangkapan salah seorang pegawai BUMN tersebut.

Menurut dia, kasus itu merupakan kasus lama. Instansinya menghormati proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan.

"Yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai pegawai. Namun, jika terbukti bersalah, kemungkinan bisa dipecat," kata Wilis.

Lelaki asli Surabaya itu menjelaskan, jajaran Pelindo III telah berkomitmen untuk menghilangkan budaya korupsi. Setiap pegawai telah menandatangani kesepakatan antikorupsi pada awal masa kerjanya. "Ini kelalaian oknum karyawan saja dan tidak berkaitan dengan instansi," tandas Wilis. (gas/hen/c7/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandot Aktivis 98 Sebut Pak Harto Inspirator bagi Koruptor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler