Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kesulitan mendapat bimbingan spiritual dari pemuka agama untuk saat-saat terakhir mereka menjelang eksekusi.

Hukum Indonesia mengatur bahwa ketika hukuman mati diterapkan, para terpidana mati diperbolehkan bertemu pemuka agama di saat-saat terakhir sebelum mereka dieksekusi.

BACA JUGA: Data Pribadi di Aplikasi Kesehatan Online Dikhawatirkan Tersebar

Hal itu adalah dukungan terakhir yang mereka dapatkan di saat-saat terakhir menjelang kematian, dan sang pemuka agama yang mereka pilih itupun juga bisa menyaksikan pelaksanaan eksekusi mati.


Hak Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk mendapat bimbingan spiritual sebelum eksekusi telah dicabut. (Foto: AAP, Mick Tsikas)

BACA JUGA: Aksi Warga Australia di Sejumlah Konsulat Indonesia Berlangsung Damai

Namun berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh, pendampingan spiritual bagi Chan dan Sukumaran, yang diperkirakan menghadapi regu tembak (28/4) malam ini, telah ditolak.

Kedua pendeta yang dicalonkan oleh duo Bali Nine untuk menjadi pendamping spiritual terakhir mereka, juga tak diberi akses ke Nusakambangan hari ini (28/4).

BACA JUGA: Melbourne Akan Bangun Lima Stasiun Kereta Baru

Periode pemberitahuan 72 jam bagi pasangan terpidana asal Australia dan tujuh terpidana mati lainnya berakhir pada tengah malam ini, memicu kekhawatiran bahwa eksekusi mereka sudah dekat.

Sekelompok keluarga dan teman-teman terpidana, yang berangkat dari Cilacap untuk perjalanan pertama mereka ke Nusakambangan, dikerumuni oleh media.

Ambulans yang membawa sembilan peti mati tiba di terminal feri tak lama kemudian, untuk melanjutkan perjalanan ke pulau itu.

Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengimbau agar mitranya di Indonesia untuk menunda eksekusi sampai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.

Sebuah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi telah dijadwalkan pada 12 Mei, yang disebut Jaksa Brandis relevan dengan kasus Chan dan Sukumaran.

"Ini adalah kesempatan ketiga yang saya ajukan ke Jaksa Agung Indonesia. Saya juga mengerti bahwa Komisi Yudisial bermaksud untuk mewawancarai dua terpidana itu dalam kaitannya dengan penyelidikan atas dugaan suap dalam sidang aslinya,” kata George Brandis dalam sebuah pernyataan media.

Ia menambahkan, "Dengan hormat, Pemerintah Australia meminta kepada Presiden dan Jaksa Agung Indonesia untuk tetap menunda eksekusi sampai proses di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.”

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Indonesia di Australia Tetap Tenang

Berita Terkait