Jelang Idul Fitri, Ribuan Pegawai Honorer Terpaksa Gigit Jari

Sabtu, 25 Juni 2016 – 09:43 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) banjir pendapatan dengan adanya gaji 14 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kebahagiaan yang dialami PNS ternyata jauh berbeda dengan para honorer.

Meski merayakan Idul Fitri juga, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak mendapat ‘tempat’ dalam penganggaran uang THR. Alhasil, hampir ribuan honorer di Pemprov Malut terpaksa ‘gigit jari’ menghadapi lebaran tahun ini.

BACA JUGA: NGERI! Perempuan Asal Inggris Loncat dari Ketinggian 15 Meter, Kepala Remuk

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut Muabdin H Rajab menyatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian gaji 14 maupun tambahan penghasilan, tidak disebutkan pemberian tunjangan untuk tenaga honorer. Karena itu pihaknya tak mau mengambil risiko memberikan tunjangan untuk 923 honorer di lingkup Pemprov.

”Kami berikan (gaji dan tunjangan, red) berdasarkan perintah, baik Peraturan Pemerintah maupun Pergub. Karena itu, honorer tidak akan dapat tunjangan,” ungkapnya kepada Malut Post (JPNN Group) kemarin.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Adopsi Smart Kampung Ala Banyuwangi untuk 57 Daerah

Dia mengakui, dari sisi kemanusiaan memang tak adil. Namun Pemprov tak bisa mengambil konsekuensi melangkahi aturan. Pasalnya, jika dipaksakan akan memiliki dampak ke depan.

”Kalaupun ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) yang membuat kebijakan memberikan THR pada honorer, itu di luar kebijakan Pemprov. Sehingga jika ada risiko, tidak ada kaitannya dengan Pemprov,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gara-gara Istri Tak Percaya Diri, Suami Minta Cerai

Pemprov saat ini mengoleksi 923 tenaga honorer. Mereka diperbantukan di seluruh SKPD. 320 orang di antaranya merupakan honorer Kategori 2 (K2), sedangkan 603 sisanya adalah rekrutan SKPD.

Di sisi lain, Pemprov mengalokasikan dana sebesar Rp 8 miliar untuk THR kurang lebih 4 ribu PNS Pemprov. Asumsinya, per orang menerima Rp 2 juta. Sementara proses pencairan gaji ke-14 disebut Muabdin bakal kelar dalam minggu ini. ”Namun untuk gaji ke-13 baru bisa diterima usai lebaran Idul Fitri,” ujarnya.

Keterlambatan penerimaan gaji 13 disebabkan pada 1 Juli nanti telah masuk masa cuti bersama. Sehingga gaji 13 bakal diterima bersamaan dengan gaji pokok bulan Juli.

”Pak Karo (Kepala Biro Keuangan, red) mengaku akan diberikan sebelum lebaran, karena mengira tanggal 1 masih masuk kerja. Padahal sesuai edaran Mendagri, mulai tanggal 1 sampai 6 Juli adalah cuti bersama,” tambahnya.(JPG/udy/jfr/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Para Sniper Jalur Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler