jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H, Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan tim Pemantau Hewan Kurban untuk memantau agar penyediaan ternak hewan kurban sehat.
Selain itu, tim tersebut juga memastikan daging kurban yang nanti akan dikonsumsi oleh para mustahik Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
BACA JUGA: Iduladha 2022, NasDem Papua Barat Salurkan Puluhan Sapi Kurban
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah melalui Siaran Pers tertulisnya, Jumat (8/7).
Menurut Nasrullah, saat ini terdaftar sebanyak 2.871 petugas pemantau hewan kurban yang terdiri dari 106 orang petugas dari kantor pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi dokter hewan dan paramedik.
BACA JUGA: Promo JSM Superindo Spesial Iduladha, Harga Minyak Goreng Mulai Rp 30 Ribuan, Bun!
Kemudian sebanyak 2.765 orang petugas yang meliputi dosen dan mahasiswa dari 11 Fakultas Kedokteran Hewan di Indonesia antara lain Universitas Gajah Mada, IPB University, Universitas Airlangga, Universitas Syah Kuala, Unversitas Udayana, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Pendidikan Mandalika, dan Universitas Nusa Cendana.
“Tim Pemantau Hewan Kurban ini akan bertugas bersama-sama petugas pemantau hewan kurban yang berasal dari Dinas yang menyelenggarakan fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di setiap daerah,” ungkap Nasrullah di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pengikut Ulama Abu Habib Muda Seunagan Rayakan Iduladha
Menurut dia, pelaksanaan Hari Raya Kurban kali ini, dihadapkan dengan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dia mengatakan ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak terkait penyediaan ternak yang sehat khususnya untuk pekurban.
Selain itu, menurutnya, yang tak kalah penting merupakan menjamin daging kurban yang dikonsumsi oleh para mustahik adalah daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Nasrullah menyebutkan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah terkait penanganan kasus PMK, Kementan telah menyusun regulasi berupa Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Kementan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.
“Kami juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia,” ungkap Nasrullah.
Dia mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, Kementan secara intensif berkoordinasi dengan MUI.
Sehingga diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Kami sampaikan kepada Petugas Pemantau Hewan Kurban agar lebih sensitif dan lebih peduli terhadap pengawasan hewan kurban untuk tahun ini,” kata Nasrullah.
“Pastikan hewan betul-betul sehat dan bebas PMK," imbuhnya.
Nasrullah menekankan, agar kehadiran Tim Pemantau Hewan Kurban di lapangan dapat memberikan kesejukan dan ketenangan kepada masyarakat yang ingin berkurban.
"Pastikan kehadiran kita agar dapat memberikan rasa aman dan kesejukan kepada masyarakat, bahwa hewan yang akan dikurbankan sehat dan dagingnya aman untuk dikonsumsi," ucap Nasrullah di depan Tim Pemantau Hewan Kurban.
Lebih lanjut Nasrullah menyampaikan, pengendalian PMK tidak lepas dari penerapan sanitasi dan biosekuriti.
“Kita sarankan agar para peternak tetap menjaga sanitasi dan menerapkan biosekuriti kandang, demikian pula untuk pedagang hewan kurban juga tetap harus menerapkan sanitasi,” tutur Nasrullah. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Wabah PMK, Kementan Distribusikan Obat-Obatan ke 19 Provinsi di Indonesia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian