jpnn.com, JAKARTA - Jelang larangan mudik 2021, sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) menaikkan harga tiket bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Kenaikan harga tiket bus bahkan ada yang mencapai lebih dari 100 persen.
BACA JUGA: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik di Kota Bekasi
Ayu, salah seorang pegawai salah satu PO Bus mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus sudah terjadi sejak 23 April 2021 lalu.
"Naiknya besar dari yang biasanya Rp 190 ribu jadi Rp 450 ribu (tiket bus ke Jawa Timur dari Jakarta)," kata Ayu saat dikonfirmasi, Selasa (4/5).
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini
Ayu menambahkan bahwa harga tiket bus terpaksa dinaikkan, mengingat adanya larangan mudik mulai 6 Mei nanti.
"Sebenarnya sama saja mau naik atau tidak (harga tiket). Lebih baik hari normal dibanding hari mau Lebaran kayak begini. Paling sekarang penumpangnya satu atau dua orang," ujar Ayu.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.
SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).
Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi