jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 27 napi Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng mendapat pembebasan bersyarat pada Lebaran kali ini.
Mereka memulai wajib lapor secara berbarengan di kantor balai pemasyarakatan (bapas).
BACA JUGA: 80.430 Napi Dapat Remisi, Hemat Uang Makan Rp 32, 4 Miliar
Wajib lapor itu merupakan syarat bagi napi agar bisa mendapat pembebasan bersyarat. Mereka bersama-sama mendatangi bapas dengan pengawalan ketat petugas rutan.
Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengatakan, para napi kemarin sengaja dilaporkan ke bapas secara berombongan supaya bisa bebas pada momen Lebaran. Sebab, pelayanan bapas akan ditutup saat Lebaran.
BACA JUGA: Tahanan di Rutan Terpaksa Tidur Jongkok
"Karena mau hari libur, kami fokuskan hari ini. Tapi, nanti mereka dibebaskan sesuai tanggal pelepasan bersyarat. Ada yang pas Lebaran, ada yang setelah Lebaran," ujar Bambang.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Djoko Priantoro menyatakan, wajib lapor bagi napi yang akan bebas dimaksudkan untuk memastikan keberadaan mereka selama bebas bersyarat.
BACA JUGA: Tujuh Mantan Wakil Rakyat Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Selain itu, memastikan bahwa mereka tidak kembali berbuat kriminal. Jika selama cuti bersyarat terbukti berbuat kriminal, napi tersebut akan kembali ditahan di rutan. (gas/c6/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama 80 Napi Diajukan Dapat Remisi Keagamaan
Redaktur & Reporter : Natalia