Nama 80 Napi Diajukan Dapat Remisi Keagamaan

Rabu, 30 Mei 2018 – 22:40 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemberian remisi keagamaan merupakan berkah bagi tahanan di Rutan Kelas I-A Surabaya, Medaeng.

Terutama untuk tahanan yang berkelakuan baik serta telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.

BACA JUGA: Natal Tiba, 175 Napi Langsung Bebas dari Penjara

Remisi kali ini diberikan kepada mereka yang merayakan Waisak dan Idulfitri. Di Rutan Medaeng ada satu napi yang mendapatkan remisi.

Dia adalah Dennis Candra. Pria tersebut tersandung kasus narkotika. Dennis mendapatkan diskon hukuman 15 hari.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi ke Napi Korupsi

Itu mengurangi masa hukumannya selama dua tahun empat bulan.

Untuk mendapatkan remisi, pihak rutan lebih dahulu mengusulkan secara online.

BACA JUGA: 80 Persen Napi Bakal Dapat Remisi

"Kami beri tahu dia (Dennis, Red) telah mendapatkan remisi. Untuk proses administrasi secara online. Kami urus nanti setelah pekan ini," jelas Jumadi, Kasubsi Registrasi dan Perawatan Rutan Medaeng.

Untuk remisi yang diberikan saat Idul Fitri, Jumadi mengatakan bahwa pihak rutan telah mengajukan 80 permohonan narapidana. "Itu hasil sementara yang diterima petugas administrasi. Tapi, baru bisa dipastikan bulan depan untuk jumlah keseluruhan yang mendapat remisi," ujarnya.

Menurut Jumadi, mereka yang mengajukan merupakan narapidana dari beragam kasus. Selama di rutan, mereka berkelakuan baik. "Kebanyakan adalah narapidana yang dipercaya untuk menjadi tamping," tambahnya.

Di sisi lain, dia mengaku, untuk saat ini ada beberapa kendala terkait permohonan pemberian remisi tersebut. Pertama, data itu belum dimasukkan karena ada perubahan program di sistem database pemasyarakatan (SDP).

Kedua, harus ada konsolidasi dengan pimpinan tentang pengajuan permohonan tersebut.

"Sekarang harus ada tambahan lampiran perkembangan pembinaan tahanan yang dapat remisi. Hal inilah yang wajib dirundingkan dengan pimpinan rutan," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa jumlah tahanan yang menerima remisi bisa bertambah.

Sebab, Idul Fitri masih beberapa hari lagi. Maka, Aris belum berani memastikan apakah jumlahnya bisa lebih banyak daripada tahun kemarin atau tidak.

Pada 2017, Rutan Kelas I-A Surabaya memberikan remisi kepada 96 narapidana.

Sebanyak 87 narapidana itu mendapatkan pengurangan hukuman sebagian. Sembilan orang lainnya langsung bebas ketika mendapatkan remisi. (den/c6/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 166 Narapidana Ajukan Remisi HUT Kemerdekaan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remisi  

Terpopuler