jpnn.com, PACITAN - Setiap Idulfitri para narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Pacitan, Jatim bakal mendapatkan remisi.
Diskon masa pemidanaan mereka bervariasi. Mulai 15 hari hingga 45 hari. Tak terkecuali tujuh napi kasus korupsi dana operasional DPRD Pacitan 2001.
BACA JUGA: SPBU Siaga 24 Jam: Kehabisan Bensin, Tinggal Telepon
"Mereka diusulkan bisa remisi 15 hari," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Pacitan Nurcholis.
Menurut Nurcholis, mereka berhak mendapatkan remisi lantaran putusan hakim sebelum 2012.
BACA JUGA: Lebaran 2018, Mitsubishi Bersiaga di 10 Titik Jalur Mudik
Dengan begitu, mereka termasuk dalam PP 28/2006, bukan PP 99/2012. Jika menggunakan PP 99/2012, sulit diajukan remisi.
Nurcholis menjelaskan, putusan hakim sesuai dengan PP 28/2006 sehingga pengajuaan remisi dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
BACA JUGA: Nama 80 Napi Diajukan Dapat Remisi Keagamaan
"Kalau PP 28/2006, masih agak enteng karena tidak harus bayar denda dan uang pengganti. Tapi, kalau PP 99/2012, harus lunas denda dan uang pengganti serta ada JC-nya,'' ujarnya.
Tujuh napi tersebut adalah Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Djoemari, dan Heru Suwarna.
Mereka divonis satu tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan pada awal 2017.
Jika remisi disetujui, bisa dipastikan mereka segera menghirup udara bebas.
"Tahun ini nggak ada yang bebas setelah dapat remisi,'' jelasnya.
Beberapa napi lain juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Perinciannya, 15 napi untuk remisi 15 hari, 36 napi untuk remisi 1 bulan, dan 2 napi untuk remisi 45 hari.
Perbedaan itu didasarkan pada lamanya mereka mendekam di rutan. Kasus mereka beragam.
Selain napi kasus korupsi, ada yang dijerat pidana umum seperti pencurian dan perjudian.
"Tidak otomatis disetujui karena masih perlu evaluasi,'' ungkap Nurcholis.
Selain itu, persyaratan mesti dipenuhi warga binaan untuk bisa mendapatkan diskon masa pemidanaan. Salah satunya, berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan rutan seperti membawa telepon seluler serta benda berharga dan tajam atau membuat onar.
Sejauh ini, menurut dia, pelanggaran seperti itu belum ditemukan.
Namun, jika terbukti melanggar, napi yang bersangkutan akan dimasukkan kategori register F sehingga tak bisa diajukan untuk mendapatkan remisi.
"Selama enam bulan terakhir masuk pelanggaran nggak? Kalau tidak, bisa diusulkan hari ini. Tapi, kalau besok melanggar, ya nggak bisa," ucap dia. (mg6/sat/c11/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaftan jadi Tren Busana Saat Lebaran Tahun ini
Redaktur & Reporter : Natalia