Jelang Lebaran, DPR Reses Lagi

Selasa, 07 Juli 2015 – 16:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kembali memasuki masa reses setelah selama kurang dari 1,5 bulan sejak 18 Mei lalu bersidang. Ketua DPR Setya Novanto saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang IV DPR dalam rapat paripurna, Selasa (7/7) mengatakan, masa reses kali ini akan berlangsung hingga 13 Agustus 2015.

Novanto dalam pidatonya mengatakan, DPR selama masa sidang IV telah melaksanakan fungsi legislasi dengan melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, menyetujui RUU usul inisiatif DPR, harmonisasi RUU, dan menerima RUU usul pemerintah.

BACA JUGA: Dana Pengamanan Pilkada Kurang, NasDem Minta Polri Efisien

"Dalam rangka evaluasi prolegnas, DPR melakukan pergantian dan penambahan beberapa RUU prioritas tahun 2015, sehingga Prolegnas Prioritas 2015 menjadi tiga RUU," kata Novanto.

Politikus Golkar itu juga menyampaikan bahwa DPR telah menetapkan 3 RUU usul inisiatif, yakni RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyar, RUU tentang Penjaminan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.  Ketiga RUU itu sudah disampaikan kepada presiden agar bisa segera dibahas bersama pemerintah pada pada masa sidang DPR yang akan datang.

BACA JUGA: Dana Kurang, Mendagri Pastikan Pilkada Serentak Tetap Jalan

Selain itu Novanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 6 RUU yang berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Yaitu RUU Pertanahan, RUU Jasa Konstruksi, RUU Pertembakauan, RUU Kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudididaya Ikan dan Petambak Garam.

"Selama masa sidang IV ini, DPR terus berupaya untuk menyelesaikan penyusunan beberapa RUU yang jadi prioritas 2015. Berbagai upaya dilakuan baik lewat Raker, RDP, dan RDPU, maupun kunker demi memperoleh masukan dari masyarakat," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Curiga Rendahnya Penyerapan APBD Ada Kaitan dengan Pilkada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Fraksi di DPR Satu Suara soal Revisi KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler