JAKARTA - Beberapa pebisnis maskapai penerbangan mulai menaikkan tarif tiket pesawat terkait puasa dan Idul Fitri 1430 hijriyahKendati begitu, jumlah penumpang dipastikan akan melonjak
BACA JUGA: Desak Impor Gula untuk Ramadhan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, memperkirakan di bandara internasional Soekarno-Hatta saja potensi kenaikan berkisar 10-15 persen atau lebih dari satu juta penumpang per hari“Kami sudah prediksi penambahan jumlah penumpang sekitar 10 hingga 15 persen
BACA JUGA: Penertiban Supermarket Urusan Pemda
Saya contohkan di bandara Soekarno Hatta (Soeta), biasanya per hari hanya 800 ribu hingga 900 ribu penumpang, lebaran bisa lebih satu juta penumpang per hari,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti S Gumay, di Jakarta, Jumat (21/8)Di bandara tersibuk di Indonesia itu, kata Herry, jumlah flight (penerbangan) setiap hari berkisar 600 penerbangan untuk rute domestic dan internasional
BACA JUGA: Gula Rafinasi Siap Didrop ke Pasaran
Secara nasional, kami sudah beritahu pihak pengelola bandara.”Herry memperkirakan, lonjakan penumpang akan terjadi mendekati hari lebaran yang diperkirakan jatuh pada 21-22 September mendatangSejak H-7 hingga H+7 kepadatan penumpang di ruang tunggu bandara dipastikan membeludak“Kesiapan dan antisipasi itu secara menyeluruh, terutama mendekati hari lebaran dan liburan sudah kami dibicarakan, termasuk soal keselamatan penerbanganKan setiap tahunnya pasti terjadi lonjakan,” katanya.
Departemen yang mengurus moda angkut-mengangkut itu, memperkirakan total penumpang pemudik musim lebaran tahun ini berkisar 15,5 juta orangJumlah itu naik sekitar 10 persen dari lebaran 2008 lalu yang hanya sebanyak 12,5 juta penumpangPerkiraan melonjaknya jumlah penumpang tidak berarti pengelola moda transportasi bebas menaikkan tarif sendiriMenteri Perhubungan Jasman Sjafei Djamal sudah mengultimatum maskapai dan moda transportasi lainnya agar tidak menaikkan harga tiket diluar ketentuan pemerintahPeringatan itu tidak hanya berlaku bagi maskapai, namun berlaku juga bagi angkutan kereta api, bus, dan kapal laut.
Bukan sekadar mewanti-wanti soal tarif penumpang, pemerintah juga mengultimatum soal keamanan angkutan penerbanganBahkan pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru berupa peraturan Menteri Perhubungan No 49 tahun 2009 tentang peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 47 (civil aviation safety regylation part 47) tentang pendaftaran pesawat udara (aircraft registration)Saling dukung dengan peraturan Menhub No 20 tahun 2009 tentang sistem manajemen keselamatan.
Aturan-aturan itu mendukung Undang-undang No1/2009 tentang Penerbangan, Bab XIII, Keselamatan Penerbangan, bagian keempat tentang sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbanganRuang lingkupnya, tentang persyaratan untuk suatu penyedia layanan safety management system (SMS)Peraturan ini lebih memperhatikan proses dan aktivitas yang berkaitan dengan keselamatan daripada jabatan keselamatan, perlindungan lingkungan, atau kualitas layanan pelangganPenyedia layanan bertanggung jawab untuk layanan keselamatan atau produk yang disewa atau dibeli dari organisasi lain.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natal-Tahun Baru Ditunggu Eksportir Mebel
Redaktur : Tim Redaksi