BANDUNG-Anggota Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat, Indra Widjaja mengatakan, pemerintah harus tegas dalam mengatur zonasi supermarket dan hypermart yang hingga saat ini dianggap masih merugikan para pedagang pasar tradisional.
“Keberadaan supermarket dan hypermart yang telah dibangun di beberapa lokasi di Jawa Barat, sebagian besar letaknya tidak jauh dengan pasar tradisionalSecara tidak langsung hal ini tentunya berdampak bagi para pedagang pasar tradisional
BACA JUGA: Gula Rafinasi Siap Didrop ke Pasaran
Pasalnya, barang yang dijual di pasar modern tersebut sebagian besar sama dengan yang dijual di pasar tradisional,” ungkapnya ketika dialog bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Induk Caringin, Bandung, Jumat (21/8).Ketika menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewewenang pihak Departemen Perdagangan (Depdag), melainkan wewenang pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Tapi memang sekarang ada pedoman yang mengatur tentang zonasi pasar tersebut
BACA JUGA: Natal-Tahun Baru Ditunggu Eksportir Mebel
Sementara itu, Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-samaBACA JUGA: PLN Siap Bangun 10 Ribu MW Tahap II
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Ada DBH Panas Bumi dan Tembakau
Redaktur : Tim Redaksi