Penertiban Supermarket Urusan Pemda

Jumat, 21 Agustus 2009 – 19:05 WIB

BANDUNG-Anggota Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat, Indra Widjaja mengatakan, pemerintah harus tegas dalam mengatur zonasi supermarket dan hypermart yang hingga saat ini dianggap masih merugikan para pedagang pasar tradisional.

“Keberadaan supermarket dan hypermart yang telah dibangun di beberapa lokasi di Jawa Barat, sebagian besar letaknya tidak jauh dengan pasar tradisionalSecara tidak langsung hal ini tentunya berdampak bagi para pedagang pasar tradisional

BACA JUGA: Gula Rafinasi Siap Didrop ke Pasaran

Pasalnya, barang yang dijual di pasar modern tersebut sebagian besar sama dengan yang dijual di pasar tradisional,” ungkapnya ketika dialog bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Induk Caringin, Bandung, Jumat (21/8).

Ketika menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewewenang pihak Departemen Perdagangan (Depdag), melainkan wewenang pihak pemerintah daerah (Pemda).

“Tapi memang sekarang ada pedoman yang mengatur tentang zonasi pasar tersebut
Yakni Perpres 112/2007 yang menjelaskan bahwa letak pasar modern harus berada di wilayah jalan protokol,” terang Mendag yang juga mengatakan, Pemerintah hingga saat ini memang terus mendorong pihak pemda untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana Perpres 112/2007 tersebut

BACA JUGA: Natal-Tahun Baru Ditunggu Eksportir Mebel

Sementara itu, Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-sama
(cha/JPNN)

BACA JUGA: PLN Siap Bangun 10 Ribu MW Tahap II

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Ada DBH Panas Bumi dan Tembakau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler