Jelang Libur Akhir Tahun, MenPAN-RB Ingatkan PNS dan PPPK

Minggu, 13 Desember 2020 – 11:37 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pelopor dalam mencegah penularan Covid-19. Apalagi menjelang liburan akhir tahun diprediksikan kasus Covid-19 akan bertambah.

Mantan menteri dalam negeri ini mengungkapkan, pemerintah telah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun dan dikurangi jumlahnya. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat Covid-19.

BACA JUGA: MenPAN-RB Pastikan PNS di 10 LNS yang Dibubarkan Tetap Aman

Pengurangan cuti bersama tentunya tidak memengaruhi hak cuti ASN. Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan selektif dalam memberikan izin cuti bagi pegawai agar tidak meningkatkan mobilitas masyarakat terutama saat hari libur nasional dan cuti bersama.

"Hak cuti ASN tetap ada, tetapi harus selektif," ujar Menteri Tjahjo, Sabtu (12/12).

BACA JUGA: Warga Mengintai Gerak-gerik Tiga Wartawan, Tertangkap Basah

Dia menambahkan, instansinya telah menerbitkan berbagai surat edaran untuk memutus rantai penularan Covid-19, terutama di kalangan ASN.

"ASN baik PNS maupun PPPK bisa menjadi pelopor dan teladan dalam memberi contoh kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan. ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Namun tetap optimal dan produktif dalam memberikan pelayanan," terangnya.

BACA JUGA: Sebelum Tewas, MR Tinggalkan Tulisan Rafi Cinta Mati Vita

Kebijakan yang diterbitkan KemenPAN-RB menjadi pedoman instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur sistem kerja baru PNS maupun PPPK sesuai dengan status pandemi Covid-19.

Selain pengaturan sistem kerja, KemenPAN-RB juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, larangan mudik dan cuti, pembatasan kegiatan tatap muka, hingga pembentukan Crisis Center Covid-19 di masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan disusun berdasarkan arahan presiden dan merujuk pada kebijakan kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Ini bagian dari proses mencermati dinamika pandemi Covid-19, jumlah pasien positif, dan indikasi daerah zona merah," imbuhnya.

Melihat perkembangan status pandemi, KemenPAN-RB mengatur sistem kerja PNS maupun PPPK berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten atau kota dengan memerhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020.

Instansi pemerintah juga diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru. Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar masyarakat dapat menerapkan physical distancing.

Dalam melakukan perjalanan dinas, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas perjalanan dinas kepada PNS maupun PPPK dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian. Pemberian tugas ini juga memerhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi kriteria dan persyaratan pengecualian.

Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau memperkuat tim penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran sesuai Surat Edaran MenPAN-RB No. 69/2020.

Crisis center Covid-19 yang telah dibentuk pada masing-masing instansi pemerintah didorong untuk lebih berperan aktif dalam melakukan tugasnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman bagi PNS maupun PPPK dari penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tahun Baru   Menpan Rb   Tjahjo Kumolo   ASN   PNS   PPPK  

Terpopuler