MenPAN-RB Pastikan PNS di 10 LNS yang Dibubarkan Tetap Aman

Selasa, 01 Desember 2020 – 20:17 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga non-struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Berikut Daftarnya

"Tidak ada tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan dalam pembubaran sepuluh LNS tersebut, tetapi diintegrasikan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut. Jumlah PNS di sepuluh LNS itu juga tidak banyak dan mereka dialihkan ke instansi lain," kata Tjahjo dalam konferensi pers daring, Selasa (1/12).

Dia menjelaskan, pembubaran dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, menghindari terjadinya tumpang-tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Sebut Pemda Sering Ajukan Formasi CPNS Tanpa Lihat Kebutuhan Riil

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahlkan, pengintegrasian tugas dan fungsi sepuluh LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp 277 miliar setiap tahunnya.

"Pembubaran sepuluh LNS ini tidak berdampak besar kepada PNS karena jumlahnya sedikit. Yang paling banyak pegawai non-PNS dan akan diatur mekanismenya nanti," kata Rini.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua Belum Menyerah, Targetnya Keppres PNS dari Presiden Jokowi

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran sepuluh LNS tersebut, KemenPAN-RB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, KemenPAN-RB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

"Ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Menteri Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

"Pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional," kata Tjahjo. (esy/jpnn)

10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

Dewan Riset Nasional
Dewan Ketahanan Pangan
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Komisi Pengawas Haji Indonesia
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Komisi Nasional Lanjut Usia
Badan Olahraga Profesional Indonesia
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler