jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menurunkan 18 drone yang terbang liar tanpa izin di kawasan Sirkuit Mandalika atau Pertamina Mandalika International Street Circuit.
Drone itu diturunkan karena diterbangkan secara liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP atau Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022.
BACA JUGA: Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, sebanyak 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP.
"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa dan hari ini. Kamis (17/3), sebanyak tujuh drone," kata Artanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Pol Espargaro Sebut Mandalika Seperti Sirkuit di Surga
Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus yang melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.
Artanto menjelaskan dari areal perbukitan, personel khusus ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
BACA JUGA: Kabar Terkini Perkembangan Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022.
Pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.
Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022
Perwira menengah Polri ini mengingatkan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.
Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara harus mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.
Artanto menegaskan ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy