Tertibkan Drone Liar di MotoGP Mandalika, Polda NTB Mengerahkan Personel Khusus

Rabu, 16 Februari 2022 – 14:36 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Antara

jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan mengerahkan personel khusus dalam jumlah banyak untuk melakukan pengawasan drone atau pesawat nirawak yang terbang tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto menjelaskan bahwa personel khusus akan melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika dengan kelengkapan alat pelacak drone.

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Menerbangkan Drone di Sirkuit Mandalika

Dari areal perbukitan, ujar Artanto, personel ditugaskan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran MotoGP pada Maret 2022 tersebut.

"Secara teknis kami meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel khusus dalam jumlah yang lebih banyak dari kegiatan tes pramusim sebelumnya," kata Artanto di Mataram, Rabu (16/2). 

BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Perwira menengah Polri ini memastikan langkah ini merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan tes pramusim MotoGP yang berlangsung 11-13 Februari 2022 lalu.

Pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton tercatat ada 30 drone liar yang diturunkan paksa.

BACA JUGA: Brimob Turunkan Paksa 5 Drone Ilegal di Sirkuit Mandalika

Artanto menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan bahwa polisi tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Karena secara hukum, penerbangan drone di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler