jpnn.com, JAKARTA - Hampir dua pekan sudah laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap Roy Suryo disampaikan ke Polda Metro Jaya.
Pakar telamatika dan informatika itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama naik, fitnah, dan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Roy Suryo Tak Gentar, Siap Hadiri Panggilan Polisi Terkait Laporan GP Ansor
Hingga kini, penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terlapor dan pelapor perihal laporan itu.
Lantas, bagaimana perkembangan laporan tersebut di Polda Metro Jaya?
BACA JUGA: Komentar Singkat Kombes Endra Zulpan Soal GP Ansor dan Roy Suryo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini laporan GP Ansor itu masih didalami penyidik
"Belum, penyidik mendalami dahulu," kata Kombes Zulpan saat disinggung perihal jadwal pemanggilan terlapor dan pelapor, Senin (7/3) sore.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 WN India, Kombes Risnanto Membeber Aktivitas Mereka di Perairan Aceh
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Roy Suryo melayangkan laporan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan petinggi GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama