jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi bakal banyak pejabat negara yang menerima gratifikasi pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
"Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/12).
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," kata Budi.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral
Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik,hingga risiko sanksi pidana, maka apabila pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkan kepada KPK.
"Paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata dia.
BACA JUGA: Ketua KPK Merasa Tak Penting Umumkan Analisis Gratifikasi Kaesang, Ada Apa?
Setiap pelaporan gratifikasi, lanjut Budi, KPK akan melakukan analisis atas peristiwa tersebut. KPK akan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi dan menjadi milik negara atau penerima.
"Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait," kata Budi.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga