jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Aduan berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala BC Yogyakarta Eko Darmanto.
Aduan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu didasari Alexander yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
BACA JUGA: Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus.
BACA JUGA: Forum CSR Indonesia Prihatin dengan Kasus Terkait BI dan OJK yang Ditangani KPK
Komunikasi Alexander dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.
BACA JUGA: Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap Alexander dipanggil untuk diperiksa.
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia yakin para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” ujar Tessa. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan