Jelang Panen Raya, NFA Pastikan Harga Gabah di Atas HPP

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:22 WIB
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus menyiapkan agar penyerapan gabah atau beras berjalan optimal menjelang panen raya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus menyiapkan agar penyerapan gabah atau beras berjalan optimal menjelang panen raya pada akhir Februari dan Maret.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras sebagai acuan harga bagi penggilingan padi sesuai kesepakatan dalam Rakor Perberasan 20 Februari 2023.

BACA JUGA: HPP Gabah Naik, KTNA Sampaikan Aspirasi Petani kepada Menko Perekonomian

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan surat edaran tersebut guna melindungi semua kepentingan stakeholder perberasan nasional dari hulu hingga hilir.

"Surat edaran tersebut memuat harga batas atas pembelian gabah/beras yang telah dihitung berdasarkan struktur ongkos produksi gabah/beras di tingkat petani dan penggilingan," ujar Arief, Kamis (23/2).

BACA JUGA: Khawatir Harga Gabah Anjlok Saat Panen Raya Akhir Maret, Begini Saran DPR ke Pemerintah

Selanjutnya, harga yang ditetapkan sebagai berikut, gabah Kering panen (GKP) tingkat petani Rp 4.550 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kilogram, gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.

Adapun penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Ceiling price yang disepakati lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020,” kata Arief.

Arief mengungkapkan telah melakukan diskusi dan melibatkan asosiasi perberasan nasional dalam penyusunan ceiling price, termasuk Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

“Perwakilan petani dari HKTI dan KTNA kita libatkan perumusan harga tersebut. Tentunya kebijakan harga tersebut kita susun untuk menjaga harga di petani dan konsumen,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo menyampaikan jika struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah HPP.

“Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ungkap Sadar.

Sadar menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen.

“Sejak 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian,” tegas Sadar.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
petani   harga gabah   NFA    panen raya   gabah   HPP  

Terpopuler