Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi, Mobil Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Itu Siapa?

Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:10 WIB
Sebuah mobil hitam keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo jelang pemeriksaan Putri Candrawathi, Jakarta, Jumat. (26/8/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pemeriksaan Putri Candrawathi, sebuah mobil Innova hitam dengan pelat nomor polisi B 1284 IR keluar dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sesuai jadwal yang diberikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Putri Candrawathi diperiksa pada Jumat ini (26/8).

BACA JUGA: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

Mobil keluar dari rumah tepat pukul 10.02 WIB setelah sebelumnya wartawan melihat tidak adanya aktivitas di dalam rumah yang beralamat di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, wartawan yang berada di sekitar rumah tidak bisa memastikan apakah mobil berwarna hitam tersebut terdapat Putri Candrawathi lantaran melaju dengan cepat melewati kumpulan awak media.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal Wanita Muda Ini? Jangan Kaget, Dia Bukan Orang Sembarangan, Mafia

Sebelumnya sejak pukul 07.00 WIB, para awak media sudah berjaga memantau dari jarak 50 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sampai pukul 09.52 WIB, rumah tersebut terlihat sepi tak ada pergerakan seperti mobil keluar dari dalam rumah.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Perlu diketahui, hari ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Pada Kamis (25/8) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya sejak pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari yang selama ini sudah dijalani Ferdy Sambo. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler