JAKARTA - Mencegah munculnya aksi-aksi provokasi dan propaganda menjelang pelaksaan pemilu 2009, pendataan identitas pemilik handphone (HP) dengan nomor pra bayar akan diperketat
jpnn.com -
Pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika(Ditjen Postel Depkominfo) mengakui banyaknya kelemahan sistem registrasi identitas pengguna nomor HP yang dimulai 28 Oktober 2005 silamBACA JUGA: Terbuka, Peluang DPR Jadi Broker
Antara lain, data identitas yang diregistrasikan merupakan data palsu.Juru Bicara Ditjen Postel Gatot Dewabrata mengatakan, kalau sekadar memasukkan identitas ke nomor SMS 444, maka tujuan registrasi tak akan tercapai
"Kita akan memperketat pendataan identitas pemilik HP
BACA JUGA: Peresmian 12 DOB Tunggu UU
Sebenarnya kuncinya ada di operator yang punya tanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data yang masukBACA JUGA: JK Janji Tidak akan Naikkan BBM Lagi
Kita akan pressure pihak operator agar serius melakukan verifikasi dan validasi," ujar Gatot kepada koran ini, kemarin.Pernyataan tersebut menanggapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menginstruksikan jajaran kepolisian agar membebaskan masyarakat dari aksi-aksi manipulasi isu, provokasi, dan propaganda politik yang tidak sehat menghadapi pemilu 2009Kapolri Jenderal Sutanto sendiri berjanji akan menyelidiki segala bentuk provokasi termasuk melalui layanan singkat (SMS)Pernyataan Presiden dan Kapolri itu disampaikan saat peringatan Hari Bhayangjara ke-62 di Silang Monas, 1 Juli 2008 lalu.
Gatot menjelaskan, pihak operator dalam melakukan verifikasi data bisa dengan cara mengacak data yang masuk, atau dengan cara menanyakan langsung ke pemilik HP saat membeli voucherKalau ternyata data salah, operator bisa langsung memblokir nomor HP tersebutDia mengakui, sangat sulit memastikan seluruh pengguna HP memasukkan data asli karena saat ini pengguna HP mencapai 90 juta orang.
Dia mengaku prihatin lantaran pihak operator menurutnya kurang serius melakukan verifikasi dan validasi"Mereka lebih sibuk dengan perang tarif yakni dengan promosi menurunkan tarif, mengabaikan persoalan verifikasi dan validasi dataPadahal, kalau ini dinomorduakan, operator sendiri yang nanti rugi," ujarnyaDia mengandaikan, bila terjadi kasus penipuan dengan nomor HP dari operator tertentu yang dibawa ke proses hukum, maka akan terungkap operator itu yang cerobohUjung- ujungnya, masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap buruknya tanggung jawab operator tersebut.
Namun dia mengakui, dengan jumlah pengguna HP yang luar biasa itu, verifikasi dan validasi bukan perkara gampangTapi, hal itu tetap harus dilakukan guna menekan angka kejahatan dengan modus SMS.
"Selama ini yang paling marak adalah aksi penipuan mendapatkan hadiah dengan menyetor uang terlebih dahuluTapi pernyataan Bapak Presiden itu akan menjadi perhatian kita," imbuhnya.
Dikatakan Gatot, identitas pengguna HP bukan satu-satunya alat untuk mengungkap pelaku kejahatan via HPDalam kasus SMS santet yang sempat heboh beberapa waktu lalu, lanjut Gatot, pihaknya tetap bisa melacak pengirimnya, meski data yang dikirim ternyata palsu"Waktu itu kita terkendala datanya palsu, tapi kita tetap bisa membaca arah sinyal bahwa itu nomor telkomsel yang berasal dari RiauTernyata pengirimnya hanya isengKita bisa melacak karena kerjasama dengan polisi," bebernya.
Ditanya mengenai batas waktu proses verifikasi dan validasi yang harus dilakukan pihak operator, Gatot menjawab itu tidak ditenggat kapan harus selesai karena pengguna nomor HP baru terus mendaftar dari waktu ke waktuDia menyebutkan, kewajiban registrasi tetap diberlakukan kepada pengguna nomor baruKalau tidak meregistrasi, maka nomor tersebut tak bisa diaktifkan.
"Kita konsisten untuk terus menjalankan kebijakan registrasi iniMeski banyak kendala, kita tak akan melempar handuk ke ring," ujar Gatot menjelaskan keseriusannyaGatot mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk mengirimkan identitas yang sebenarnyaPublik tak perlu khawatir isi komunikasi lewat HP disebarluaskan oleh pihak operatorPasalnya, untuk membuka dan menyebarluaskan materi komunikasi lewat HP harus seizin Kapolri, Jaksa Agung, dan menteri terkait"Yakni untuk keperluan penyidikanKalau tak punya niat jahat, janganlah mengirim identitas palsuToh ini bisa membantu membongkar kejahatan lewat HP," harapnya.
Secara terpisah, pengamat telematika Roy Suryo menilai, Menkominfo Muhammad Nuh kurang serius menjalankan kebijakannya mengenai kewajiban registrasi identitas pemilik HP yang dicanangkan 2005 solamSaat ini, kebijakan tersebut tak terdengar lagi gaungnya"Saya menilai kebijakan itu semangatnya bagus, tapi gagal karena menteri kelihatan tidak fokus dalam bekerja," ucap pria kelahiran Yogyakarta itu(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang DPR jadi Broker Sangat Lebar
Redaktur : Tim Redaksi