Jelang Pemilu, Polisi Awasi Medsos Caleg hingga Masyarakat, Partai pun Diberi Aturan

Jumat, 01 Desember 2023 – 16:09 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Menjelang pesta demokrasi, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bawaslu akan mengawasi media sosial yang digunakan untuk melakukan kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo.

BACA JUGA: Hadiri Sertijab KASAD, Bamsoet Kembali Ingatkan Netralitas TNI dalam Pemilu

"Kami bersama Bawaslu akan bekerja sama mengawasi media sosial, baik sosmed bagi para caleg, maupun masyarakat," sampai Rachmad, Jumat (1/12).

Rachmad mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun, seperti di Tiktok, Instagram, X, Youtube, dan Facebook.

BACA JUGA: Irjen Rachmad Wibowo: Keluarga Polisi Jadi Caleg Jangan Pakai Fasilitas Polri

"Silakan manfaatkan platform-platform itu untuk  melakukan kampanye," kata Rachmad. 

Namun, lanjut Rachmad, dalam pembuatan konten dalam pemilu, dilarang mengandung ujaran kebencian dan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Ketua BEM UI Ungkap Peretasan hingga Intimidasi Menjelang Pemilu, Ibunya juga Didatangi Orang Berseragam

"Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan konten-konten yang tidak sesuai maka akan ditindak tegas," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... POLRI Gelar Operasi Lilin Amankan Perayaan Nataru dan Kampanye Pemilu 2024


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kapolda sumsel   Polisi   Partai   Caleg   Pemilu  

Terpopuler