jpnn.com, PALEMBANG - Menjelang pesta demokrasi, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bawaslu akan mengawasi media sosial yang digunakan untuk melakukan kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo.
BACA JUGA: Hadiri Sertijab KASAD, Bamsoet Kembali Ingatkan Netralitas TNI dalam Pemilu
"Kami bersama Bawaslu akan bekerja sama mengawasi media sosial, baik sosmed bagi para caleg, maupun masyarakat," sampai Rachmad, Jumat (1/12).
Rachmad mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun, seperti di Tiktok, Instagram, X, Youtube, dan Facebook.
BACA JUGA: Irjen Rachmad Wibowo: Keluarga Polisi Jadi Caleg Jangan Pakai Fasilitas Polri
"Silakan manfaatkan platform-platform itu untuk melakukan kampanye," kata Rachmad.
Namun, lanjut Rachmad, dalam pembuatan konten dalam pemilu, dilarang mengandung ujaran kebencian dan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan konten-konten yang tidak sesuai maka akan ditindak tegas," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... POLRI Gelar Operasi Lilin Amankan Perayaan Nataru dan Kampanye Pemilu 2024
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati