jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Mei mendatang, honorer K2 yang tersisa bersikukuh mengawal kerja Panja Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Diketahui, Panja Revisi UU ASN sudah dibentuk Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 April 2021.
BACA JUGA: PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Panja dibentuk setelah revisi UU ASN masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.
"Sisa honorer K2 di seluruh Indonesia siap mengawal pembahasan revisi itu, agar bisa lahir payung hukum yang bisa menaungi kami dalam pengangkatan honorer K2 menjadi ASN," kata Nunik Nugroho, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN.com, Senin (19/4)
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Bobot Kompetensi Bidang 60 Persen, Waktu Tes 170 Menit
Sebagai langkah awal, lanjutnya, PHK2I seluruh Jawa Tengah telah melakukan rapat pada 18 April 2021.
Tujuannya untuk melakukan konsolidasi dan menyatukan visi misi masing-masing pengurus kabupaten/kota di Jateng.
BACA JUGA: Soal Kontroversi Vaksin Nusantara, Menkes Budi: Mending Saya Lobi Pfizer
Nunik yang juga koordinator wilayah PHK2I Jateng lega karena ternyata seluruh koordinator daerah kabupaten/kota tetap solid mengawal pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Kami berharap pembahasannya sudah dimulai tahun ini agar secepatnya disahkan," ucapnya.
Nunik berpendapat, revisi UU ASN satu-satunya celah bagi mereka diangkat menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Walaupun saat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terang-terangan menolak memasukkan masalah honorer dalam pasal-pasal revisi UU ASN, tetapi Nunik tetap optimistis akan masuk agenda pembahasan.
"Kan prosesnya akan bergulir nanti dan kami yakin ada peluang untuk menjadi ASN nanti," ucapnya.
Keyakinan itu lanjut Nunik, didasarkan pada komitmen DPR yang mendukung perjuangan honorer K2 menjadi ASN.
Apalagi honorer K2 sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah.
Atas nama seluruh honorer K2, Nunik memohon kepada pemerintah tidak selalu menghitung berapa banyak honorer K2 yang telah diangkat, tetapi lebih pada hal yang mendasar. Yaitu masih berapa sisa honorer K2 yang belum diselesaikan pemerintah.
"Jumlah honorer K2 terus berkurang dan sisanya kemungkinan tinggal 290 ribuan. Belum lagi dikurangi yang sudah PNS, PPPK, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pensiun," ucapnya.
Dengan jumlah yang makin mengecil itu, Nunik berharap pemerintah mau memberikan kesempatan kepada seluruh honorer K2 untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK. Jangan hanya fokus kepada guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad