Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 09:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau J memang dipicu oleh satu kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini diketahui dari pengakuan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E

Irjen Ferdy Sambo mengakui hal itu saat pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Jumat (12/8) sore tadi.

“Terkonfirmasi terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang. Memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik,” ucap Anam di Mako Brimob, Depok, Jumat.

BACA JUGA: Terbongkar, Perjanjian Antara Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, Soal Rp 2 Miliar

Hal lain yang diperoleh dari pengakuan Irjen Ferdy Sambo, yakni Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum penembakan terjadi, Irjen Sambo dan Putri Candrawathi bahkan sempat terlibat dalam sebuah peristiwa.

BACA JUGA: Pemain Timnas U-16 Indonesia Lakukan Hal Tak Biasa, Pelatih Vietnam Beri Pujian

“Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP,” kata dia.

Diketahui, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler