jpnn.com, SURAKARTA - Satreskrim Polres Surakarta segera lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI.
Guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendatangi Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (2/11) sore.
BACA JUGA: UNS Surakarta Janjikan Bantuan Hukum Bagi Korban dan Panitia Diklatsar Menwa
Ke depan LPSK akan melindungi dan mendampingi para saksi dan korban agar mereka bisa memberikan keterangan jujur tanpa rasa takut terkait dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.
"Kami saat ini baru berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di kepolisian,"ungkap Tenaga Ahli LPSK Tama Satria Langkun kepada wartawan, Selasa (2/10).
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Surakarta Geledah Markas Menwa UNS, Ini yang Dibawa
Sejauh ini LPSK belum menentukan nama-nama yang masuk dalam kriteria sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban.
"Informasi yang kami himpun akan diserahkan pada pimpinan dan pimpinanlah yang akan memutuskan berhak tidaknya mendapat perlindungan,"jelas Langkun (sapaan akrab).
BACA JUGA: Gibran Buka Turnamen Esports Piala Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, Sebegini Hadiahnya
Pada langkah awal ini, pihak LPSK akan melakukan identifikasi setiap pada subjek yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi. Selanjutnya, melihat kembali soal perkara pidananya.
"Dua elemen itu yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman,"jelasnya.
Ditanya berapa jumlah saksi/korban yang saat ini sudah di dampingi? Langkun menjawab belum bisa memberikan informasi tersebut.
Karena ada kerahasiaan dari pihak penyidik serta masih menunggu keputusan pimpinan.
"Pada prinsipnya, permintaan apa pun dari masyarakat entah itu penyidik atau organisasi lain, itu menjadi atensi dari LPSK"tegasnya.
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, menambahkan bahwa ini adalah tindak lanjut penyidik untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan korban sepanjang proses hukum.
"Dengan adanya LPSK mereka (saksi dan korban) lebih nyaman dan lebih aman," pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Romensy Augustino