jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengambil keputusan pemerintah mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan ini.
Jokowi menyatakan kepentingan nasional harus didahulukan terkait dengan divestasi Vale Indonesia.
BACA JUGA: Induk Usaha Vale Indonesia Jual Saham kepada Pihak Asing, Begini Pesan Pengamat
"InsyaAllah, bulan ini akan kami putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," ucap Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7).
Jokowi menegaskan meski mendahulukan kepentingan nasional, namun pemerintah juga akan melindungi kepentingan para investor.
BACA JUGA: Temui Pengusaha di Australia, Jokowi Tawarkan Investasi di Mobil Listrik hingga IKN
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menekankan kebijakan ini harus ditujukan demi industrialisasi dan hilirisasi nasional.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya.
BACA JUGA: Makin Mudah, Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP Saja
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya.
Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia.
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.
“Yang saya tahu (penawaran harga saham divestasi) belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan (kontrak) Vale,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (30/6) lalu.
Sebelumnya tiga Gubernur yang memimpin wilayah tambang Vale Indonesia, juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan izin apabila perusahaan ini masih dikuasai oleh investor asing.
Mereka yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.(chi/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada