Jelang Pensiun, Kadis Pertanian Dipenjara

Jumat, 17 Desember 2010 – 07:28 WIB
NAMLEA - Perjalanan karir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Machmud Tan, berujung ke balik terali besiTan yang sudah memasuki masa pensiun itu harus menerima kenyataan pahit mendekam di bui selama 1 tahun 6 bulan

BACA JUGA: Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya



Seperti diberitakan Ameks (Grup JPNN), Jumat (17/12), Tan dieksekusi Kejaksaan Negeri Namlea, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1.299 K/PID.Sus/2009


Putusan yang dikeluarkan sejak 8 Februari 2010 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan obat-obatan tahun 2004

BACA JUGA: Polisi Sita Aset Calo CPNS

Selain Tan, sebelumnya mantan salah satu kepala bidang Yusdi Latuconsina juga pernah dihukum atas kasus tersebut
Selama kasus ini bergulir, Tan belum pernah menjalani hukuman lantaran dirinya masih menjabat Kadis Pertanian Buru.

Sejak putusan MA diterima Kajari Namlea Sadia Ginting SH langsung memerintahkan Kasipidsus M Ridwan Bugis untuk menindaklanjuti putusan tersebut

BACA JUGA: Belasan Perempuan Nyaris Dijual

Tan kemudian dipanggil melalui surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buru Ir Juhana Soedradjat

Dalam surat tersebut, jaksa meminta Tan hadir di kantor Kejari Namlea, Rabu, 15 Desember 2010, untuk menerima hasil putusan MATan tiba di kantor penegak hukum itu sekira pukul 10.00 WITDia didampingi isterinya.

Tan kemudian mendengar penjelasan Bugis menyangkut putusan MA yang sudah dilayangkan ke Kejari NamleaAtas putusan tersebut, Tan akhirnya bersedia untuk menjalani penahanan selama 1 tahun 6 bulan.

Tepat pukul 11.00 WIT, Tan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Namlea kemudian menuju Rutan Namlea untuk menjalani hukuman.

Bugis kepada wartawan mengatakan, selama kasus ini bergulir ke kejaksaan hingga sampai turunnya putusan MA, Tan tidak pernah menjani penahananOlehnya itu, sesuai dengan amar putusan maka Tan diwajibkan untuk menjalani hukuman selama 1 tahun
6 bulan

Dalam putusan itu, lanjut Ridwan, selain memberikan hukuman kurungan penjara, Tan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 46.075.000 subsider 3 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500.

PEMKAB KOOPERATIF

Terpisah, Sekkab Buru Ir Juhana Soedradjat kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap bekerjasama dalam penegakan hukum terkait keterlibatan pejabat di Pemkab Buru“Pemkab tetap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Buru,” kata dia.

Dia mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan MA atas kasus yang menimpa TanNamun menurutnya soal dilakukan penahanan masih belum diinformasikan“Ini masih proses karena kami belum menerima laporan kalau sudah ada penahanan,” jelasnya.

Terkait dengan pengganti Tan, Soedrajat mengaku akan segera melaporkan kejadian ini kepada Bupati Drs M Husnie HentihuHal itu dilakukan untuk melakukan langkah penunjukkan pelaksaan harian di dinas pertanian guna mengantisipasi terjadinya kemandekan dalam pelayanan kepada masyarakat.(mnk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Histeria Ketakutan Picu Isu Penculikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler