BACA JUGA: Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Seperti diberitakan Ameks (Grup JPNN), Jumat (17/12), Tan dieksekusi Kejaksaan Negeri Namlea, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1.299 K/PID.Sus/2009
Putusan yang dikeluarkan sejak 8 Februari 2010 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit dan obat-obatan tahun 2004
BACA JUGA: Polisi Sita Aset Calo CPNS
Selain Tan, sebelumnya mantan salah satu kepala bidang Yusdi Latuconsina juga pernah dihukum atas kasus tersebutSejak putusan MA diterima Kajari Namlea Sadia Ginting SH langsung memerintahkan Kasipidsus M Ridwan Bugis untuk menindaklanjuti putusan tersebut
BACA JUGA: Belasan Perempuan Nyaris Dijual
Tan kemudian dipanggil melalui surat yang tembusannya juga disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buru Ir Juhana SoedradjatDalam surat tersebut, jaksa meminta Tan hadir di kantor Kejari Namlea, Rabu, 15 Desember 2010, untuk menerima hasil putusan MATan tiba di kantor penegak hukum itu sekira pukul 10.00 WITDia didampingi isterinya.
Tan kemudian mendengar penjelasan Bugis menyangkut putusan MA yang sudah dilayangkan ke Kejari NamleaAtas putusan tersebut, Tan akhirnya bersedia untuk menjalani penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Tepat pukul 11.00 WIT, Tan dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Namlea kemudian menuju Rutan Namlea untuk menjalani hukuman.
Bugis kepada wartawan mengatakan, selama kasus ini bergulir ke kejaksaan hingga sampai turunnya putusan MA, Tan tidak pernah menjani penahananOlehnya itu, sesuai dengan amar putusan maka Tan diwajibkan untuk menjalani hukuman selama 1 tahun
6 bulan
Dalam putusan itu, lanjut Ridwan, selain memberikan hukuman kurungan penjara, Tan juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 46.075.000 subsider 3 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan penjara serta biaya perkara sebesar Rp 2.500.
PEMKAB KOOPERATIF
Terpisah, Sekkab Buru Ir Juhana Soedradjat kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap bekerjasama dalam penegakan hukum terkait keterlibatan pejabat di Pemkab Buru“Pemkab tetap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di Buru,” kata dia.
Dia mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan MA atas kasus yang menimpa TanNamun menurutnya soal dilakukan penahanan masih belum diinformasikan“Ini masih proses karena kami belum menerima laporan kalau sudah ada penahanan,” jelasnya.
Terkait dengan pengganti Tan, Soedrajat mengaku akan segera melaporkan kejadian ini kepada Bupati Drs M Husnie HentihuHal itu dilakukan untuk melakukan langkah penunjukkan pelaksaan harian di dinas pertanian guna mengantisipasi terjadinya kemandekan dalam pelayanan kepada masyarakat.(mnk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Histeria Ketakutan Picu Isu Penculikan
Redaktur : Tim Redaksi