Jelang Pensiun, Sekda Jateng Tolak Dievaluasi oleh BKD

Kamis, 24 Oktober 2019 – 06:06 WIB
Sekda Jateng Sri Puyono. Foto : ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menolak dievaluasi kinerja dan kompetensinya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelang berakhirnya masa jabatan.

Sri Puyono akan mengakhiri masa jabatannya sebagai sekda pada Kamis 24 Oktober 2019.

BACA JUGA: Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

"Beliau menolak dievaluasi saat itu, padahal peraturannya evaluasi dilaksanakan maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir," kata Kepala BKD Provinsi Jateng Wisnu Zaroh di Semarang, Rabu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, jabatan Sekda Jateng akan berakhir pada hari Kamis (24/10) atau genap 5 tahun sejak dilantik.

BACA JUGA: Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

"Jadi, ini ketentuan undang-undangnya begitu bahwa masa jabatan sekda memang dibatasi 5 tahun," ujarnya.

Pernyataan Kepala BKD Jateng itu menepis isu yang berkembang bahwa Sekda Jateng diganti mendadak karena ada masalah.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bekasi Jawab Rapor Merah Ombudsman

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa UU ASN dan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi menyatakan jabatan sekda setelah 5 tahun bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan harus dievaluasi terlebih dahulu terkait dengan kinerja dan kompetensinya.

Berdasarkan ketentuan itu, BKD Jateng pun mengajukan nota dinas evaluasi sekda kepada Gubernur Jateng pada Februari 2019. Namun, ditolak oleh Sri Puryono.

"Nota dinas itu 'kan dari BKD kepada Gubernur harus melewati Sekda. Ketika sampai sekda, kami dipanggil dan di situ beliau menyatakan tidak bersedia dievaluasi saat itu," kata Wisnu.

Karena ketentuan dari undang-undang mengharuskan tetap ada evaluasi, BKD Jateng pun mengirimkan nota dinas kedua pada bulan Maret 2019. Lagi-lagi ditolak dan nota dinas itu dikembalikan ke BKD.

"Evaluasi ini juga butuh penyiapan tim karena ada ketentuan khususnya juga karena waktu mepet, kami kirim surat lagi tetapi dikembalikan lagi," ujarnya.

Kendati demikian, menjelang berakhir masa jabatannya, lanjut Wisnu, sekda Jateng mengirim dua nota dinas kepada Gubernur Jawa Tengah tertanggal 21 Oktober 2019.

Nota dinas pertama berisi permohonan izin cuti besar selama 3 bulan, mulai 25 Oktober 2019 hingga 24 Januari 2020, sedangkan nota dinas kedua berisi permohoan alih jabatan dari Sekda ke dosen pada Universitas Diponegoro Semarang.

Dengan demikian, menurut Wisnu, Sri Puryono akan mulai tidak berkantor pad 25 Oktober 2019 karena cuti, sedangkan pemberhentiannya sebagai Sekda Jateng baru akan resmi beberapa hari lagi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.

"Pada tanggal 25 Oktober 2019, Gubernur Jateng akan menunjuk pelaksana harian pada posisi Sekda Jateng," katanya.

Pelaksana Harian Sekda Jateng ini, menurut dia, memiliki kewenangan setara dengan sekda. Salah satu tugas pentingnya adalah mengawal seleksi terbuka pemilihan sekda definitif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler