jpnn.com, BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, menjawab hasil rapor merah dari Ombudsman dengan melakukan perbaikan pelayanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku.
“Role mode peningkatan pelayanan sudah diterapkan di sejumlah instansi seperti rumah sakit sudah peningkatan statusnya. Begitu juga dengan Dinas Perizinan dan dinas-dinas pelayanan lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman
Uju mengatakan, pelayanan publik di setiap perangkat daerah harus dimaksimalkan, termasuk sarana dan prasarana hingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kalau standar pelayanannya sesuai dengan SOP, maka pelayanan juga akan terlaksana dengan baik,” ucapnya.
BACA JUGA: Habib Muannas Apresiasi Kesigapan Polres Bekasi Tangkap Pelaku Asusila
Komitmen pemerintah daerah juga telah ditunjukkan melalui surat edaran Plt Bupati Bekasi terkait penegasan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerjanya.
“Plt Bupati juga telah menandatangani perjanjian kinerja yang diikuti oleh seluruh kepala dinas. Ini bukti keseriusan Pemkab Bekasi dalam optimalisasi kerja sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dituntut Ringan, Ombudsman Bilang Begini
Beberapa waktu lalu Ombudsman RI merilis hasil capaian kinerja pemerintah daerah. Pemkab Bekasi mendapat rapor merah karena sejumlah persoalan.
Di antaranya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu yang belum maksimal, tenaga honorer, pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta masalah pelayanan.(enr/pojokjabar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Disarankan Buka Keran Impor Jagung
Redaktur & Reporter : Yessy