Sekda Jabar jadi Tersangka Kasus Meikarta, Ridwan Kamil: Hormati Prosesnya

Selasa, 30 Juli 2019 – 11:30 WIB
Ridwan Kamil. Foto: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa oleh KPK.

Ridwan Kamil enggan berkomentar lebih jauh mengenai status hukum anak buahnya itu. “Saya baru mendengar malam ini. Terus terang, belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan, saya akan bertanya kepada yang bersangkutan (Iwa) dengan situasi hukumnya,” ucap Ridwan Kamil di Hotel Cotyard, Jalan Dago Kota Bandung, Senin (29/7) malam.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

“Sekarang saya belum mendapat informasi A1 yang sifatnya langsung. Jadi hormati proses supaya nanti memberitakannya juga poin-poinnya banyak. Kalau sekarang saya betul-betul takut salah,” katanya.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Gali Keterangan Iskandar Terkait Ranperda RZWP3K

Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa menjadi tersangka terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. KPK menduga Iwa menerima uang sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan proyek tersebut.

 

BACA JUGA: Saran Pusako untuk Cegah Suap Pengisian Jabatan di Daerah

Selain Iwa, KPK juga menetapkan tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, yakni Bartholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7). (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler